Di era digital, orang bisa membeli apa saja: sandal, skincare, bahkan kucing impor. Tetapi rupanya, kreativitas manusia tidak pernah mengenal batas—sehingga muncullah “promo” baru di jagat maya: nikah siri online. Lengkap dengan tagline ala marketing receh seperti “tanpa ribet KUA”, “dibimbing ustaz profesional”, hingga “cod akad via video call”. Tinggal pilih paket, bayar, ting, tiba-tiba status berubah jadi “suami-istri”. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa besok muncul “flash sale talak tiga”.
Padahal, bagi siapa pun yang pernah mengaji kitab nikah
walau cuma satu bab, tahu bahwa zawaj bukanlah transaksi
digital yang bisa diservis secepat pesanan martabak. Dalam Islam,
nikah itu mitsaqan ghalizha, perjanjian berat yang levelnya lebih
serius dari janji kampanye caleg. Ada wali, ada saksi, ada ijab kabul, ada
tanggung jawab. Bukan sekadar “klik, bayar, selesai”.
Tapi entah bagaimana, internet membuat sebagian orang merasa
seolah mereka bisa menikah hanya dengan paket data yang cukup stabil.
Ketika Ijab Kabul Disangka Live Streaming
Fenomena paling lucu—atau tragis, tergantung sudut
pandang—adalah bahwa akad nikah via video call tanpa verifikasi identitas
dianggap “sah dan syar’i”. Padahal kalau dipikir, bagaimana saksi mau
memastikan kehadiran wali, sementara kameranya saja buram dan suaranya delay?
Baru mau bilang “saya terima nikahnya…”, sinyal malah freeze seperti film horor
yang tiba-tiba berhenti di wajah aneh.
Jika akad nikahnya saja buffering, jangan
berharap masa depannya lancar.
Tidak heran NU—yang sabarnya terkenal sampai bisa
mengalahkan buffering 3G—akhirnya merasa perlu turun tangan. Fatayat NU terutama, dengan nada lembut tapi tegas
ala kakak kelas yang sudah muak melihat adik-adik memasang status “menikah
diam-diam”. Bagi NU, nikah siri online bukan hanya melanggar aturan negara; ia
juga menodai kehormatan syariat. Singkatnya: bukan sunnah, tapi masalah.
Korban Utama: Perempuan dan Anak—Bukan Admin Marketplace
Lucunya, yang mendapat keuntungan dari nikah siri online
adalah para penyedia jasanya. Sementara yang paling menderita adalah perempuan
dan anak—mereka yang tidak pernah ikut rapat saat “paket nikah hemat” dipilih.
Tanpa buku nikah, seorang istri punya hak yang sama
dengan struk belanja yang tidak disimpan: tidak bisa dipakai untuk
apa-apa.
Anak pun hanya bisa menatap masa depan dengan bingung. Mau
buat akta kelahiran? Ditanya: mana buku nikah orang tua? Tiba-tiba semua jadi
saling menatap seperti pemain sinetron yang lupa dialog.
Narasi “Lebih Sunnah” yang Lebih Menyesatkan daripada
Judul Clickbait
Promotor nikah siri online ini rupanya sangat andal
dalam marketing spiritual. Mereka menjual sesuatu yang haram sambil
memberi label “lebih sunnah”—seperti pedagang online yang menjual barang KW
dengan caption “premium look”.
Padahal NU sejak 1981 sudah sepakat: mencatatkan
pernikahan adalah wajib agama. Bukan sekadar administrasi, tapi kewajiban
syariat melalui wewenang pemerintah. Jadi kalau masih ada yang menganggap nikah
tanpa catatan lebih islami, itu sama saja seperti menganggap helm tidak perlu
dipakai karena “lebih tawakkal”.
Yang sebenarnya terjadi adalah syariat dibungkus kata-kata
manis agar laris. Agama dijadikan bumbu penyedap untuk bisnis
gelap. Dan hasilnya? Banyak yang tertipu lalu menanggung dampaknya seumur
hidup.
Pasca Pandemi: Ketika Akad Pindah ke Online, Lalu
Difollow-Up oleh Oknum
Karena pandemi membuat semua hal—kuliah, rapat, hingga
nembak gebetan—pindah ke online, para oknum melihat peluang. Muncullah “paket
nikah siri lengkap”: murah, cepat, dan tentu saja tidak ada jaminan apa pun.
Yang tertarik?
- pasangan
yang ingin menikah diam-diam,
- mereka
yang ingin poligami sunyi-senyap,
- pasangan
beda negara yang malas urusan dokumen,
- dan
mereka yang menganggap “yang penting sah dulu, urusan nanti pikir
belakangan”.
Sayangnya, “urusan nanti” itu biasanya lebih rumit dari
mengurus jodoh yang tiba-tiba hilang kontak setelah akad.
Semua Dipanggil Pulang: Platform, Pemerintah, dan Tokoh
Agama
Fatayat NU pun akhirnya menekan tombol darurat dan memanggil
semua pihak:
- Platform
digital, tolong bersihkan konten yang berpotensi merusak. Kalau bisa
menghapus video joget, masak tidak bisa menghapus iklan nikah ilegal?
- Pemerintah,
jangan hanya sibuk dengan stiker helm sehat; tindak juga para penyedia
jasa nikah siri online.
- Tokoh
agama dan pendidik, tolong edukasi generasi muda bahwa nikah itu bukan
fitur add to cart. Yang murah belum tentu berkah, dan yang
instan belum tentu halal.
Penutup: Pernikahan, Bukan Promo Kilat
Pada akhirnya, pernikahan adalah fondasi peradaban, bukan
gimmick digital. Ia bukan transaksi instan, bukan “flash sale sampai besok”,
bukan layanan ekspres yang bisa dibatalkan tanpa ongkir.
Pernikahan yang sah secara agama harus sah secara
negara—kalau tidak, yang jadi korban adalah masa depan perempuan dan anak.
Sederhananya:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.