Minggu, 23 November 2025

Nikah Siri Online: Ketika Akad Sehidup-Semati Dianggap Sama dengan Checkout Marketplace

Di era digital, orang bisa membeli apa saja: sandal, skincare, bahkan kucing impor. Tetapi rupanya, kreativitas manusia tidak pernah mengenal batas—sehingga muncullah “promo” baru di jagat maya: nikah siri online. Lengkap dengan tagline ala marketing receh seperti “tanpa ribet KUA”, “dibimbing ustaz profesional”, hingga “cod akad via video call”. Tinggal pilih paket, bayar, ting, tiba-tiba status berubah jadi “suami-istri”. Kalau tidak hati-hati, bisa-bisa besok muncul “flash sale talak tiga”.

Padahal, bagi siapa pun yang pernah mengaji kitab nikah walau cuma satu bab, tahu bahwa zawaj bukanlah transaksi digital yang bisa diservis secepat pesanan martabak. Dalam Islam, nikah itu mitsaqan ghalizha, perjanjian berat yang levelnya lebih serius dari janji kampanye caleg. Ada wali, ada saksi, ada ijab kabul, ada tanggung jawab. Bukan sekadar “klik, bayar, selesai”.

Tapi entah bagaimana, internet membuat sebagian orang merasa seolah mereka bisa menikah hanya dengan paket data yang cukup stabil.

Ketika Ijab Kabul Disangka Live Streaming

Fenomena paling lucu—atau tragis, tergantung sudut pandang—adalah bahwa akad nikah via video call tanpa verifikasi identitas dianggap “sah dan syar’i”. Padahal kalau dipikir, bagaimana saksi mau memastikan kehadiran wali, sementara kameranya saja buram dan suaranya delay? Baru mau bilang “saya terima nikahnya…”, sinyal malah freeze seperti film horor yang tiba-tiba berhenti di wajah aneh.

Jika akad nikahnya saja buffering, jangan berharap masa depannya lancar.

Tidak heran NU—yang sabarnya terkenal sampai bisa mengalahkan buffering 3G—akhirnya merasa perlu turun tangan. Fatayat NU  terutama, dengan nada lembut tapi tegas ala kakak kelas yang sudah muak melihat adik-adik memasang status “menikah diam-diam”. Bagi NU, nikah siri online bukan hanya melanggar aturan negara; ia juga menodai kehormatan syariat. Singkatnya: bukan sunnah, tapi masalah.

Korban Utama: Perempuan dan Anak—Bukan Admin Marketplace

Lucunya, yang mendapat keuntungan dari nikah siri online adalah para penyedia jasanya. Sementara yang paling menderita adalah perempuan dan anak—mereka yang tidak pernah ikut rapat saat “paket nikah hemat” dipilih.

Tanpa buku nikah, seorang istri punya hak yang sama dengan struk belanja yang tidak disimpan: tidak bisa dipakai untuk apa-apa.

Tidak ada perlindungan nafkah.
Tidak tahu ke mana harus menggugat.
Tidak bisa menuntut hak gono-gini.
Dan jika rumah tangganya bubar? Ya nasib. Bisa-bisa admin marketplace lebih peduli daripada suami yang hilang kontak.

Anak pun hanya bisa menatap masa depan dengan bingung. Mau buat akta kelahiran? Ditanya: mana buku nikah orang tua? Tiba-tiba semua jadi saling menatap seperti pemain sinetron yang lupa dialog.

Narasi “Lebih Sunnah” yang Lebih Menyesatkan daripada Judul Clickbait

Promotor nikah siri online ini rupanya sangat andal dalam marketing spiritual. Mereka menjual sesuatu yang haram sambil memberi label “lebih sunnah”—seperti pedagang online yang menjual barang KW dengan caption “premium look”.

Padahal NU sejak 1981 sudah sepakat: mencatatkan pernikahan adalah wajib agama. Bukan sekadar administrasi, tapi kewajiban syariat melalui wewenang pemerintah. Jadi kalau masih ada yang menganggap nikah tanpa catatan lebih islami, itu sama saja seperti menganggap helm tidak perlu dipakai karena “lebih tawakkal”.

Yang sebenarnya terjadi adalah syariat dibungkus kata-kata manis agar laris. Agama dijadikan bumbu penyedap untuk bisnis gelap. Dan hasilnya? Banyak yang tertipu lalu menanggung dampaknya seumur hidup.

Pasca Pandemi: Ketika Akad Pindah ke Online, Lalu Difollow-Up oleh Oknum

Karena pandemi membuat semua hal—kuliah, rapat, hingga nembak gebetan—pindah ke online, para oknum melihat peluang. Muncullah “paket nikah siri lengkap”: murah, cepat, dan tentu saja tidak ada jaminan apa pun.

Yang tertarik?

  • pasangan yang ingin menikah diam-diam,
  • mereka yang ingin poligami sunyi-senyap,
  • pasangan beda negara yang malas urusan dokumen,
  • dan mereka yang menganggap “yang penting sah dulu, urusan nanti pikir belakangan”.

Sayangnya, “urusan nanti” itu biasanya lebih rumit dari mengurus jodoh yang tiba-tiba hilang kontak setelah akad.

Semua Dipanggil Pulang: Platform, Pemerintah, dan Tokoh Agama

Fatayat NU pun akhirnya menekan tombol darurat dan memanggil semua pihak:

  1. Platform digital, tolong bersihkan konten yang berpotensi merusak. Kalau bisa menghapus video joget, masak tidak bisa menghapus iklan nikah ilegal?
  2. Pemerintah, jangan hanya sibuk dengan stiker helm sehat; tindak juga para penyedia jasa nikah siri online.
  3. Tokoh agama dan pendidik, tolong edukasi generasi muda bahwa nikah itu bukan fitur add to cart. Yang murah belum tentu berkah, dan yang instan belum tentu halal.

Penutup: Pernikahan, Bukan Promo Kilat

Pada akhirnya, pernikahan adalah fondasi peradaban, bukan gimmick digital. Ia bukan transaksi instan, bukan “flash sale sampai besok”, bukan layanan ekspres yang bisa dibatalkan tanpa ongkir.

Pernikahan yang sah secara agama harus sah secara negara—kalau tidak, yang jadi korban adalah masa depan perempuan dan anak.

Sederhananya:

Kalau mau akad, datanglah ke KUA.
Kalau mau instan, belilah mi.
Jangan masa depan keluarga dibikin “instan” juga.

*Sumber: (https://nu.or.id/nasional/fatayat-nu-soroti-maraknya-nikah-siri-online-desak-platform-digital-bertindak-hmx0z)
abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.