Jumat, 28 November 2025

Itsbat Nikah: Drama Legal-Religius yang Kadang Lebih Rumit dari Hubungan Itu Sendiri

Jika pernikahan adalah “membina rumah tangga bahagia”, maka itsbat nikah adalah upaya membetulkan surat-surat rumah yang entah bagaimana tercecer, basah kena hujan, atau hilang dibawa kabur kucing tetangga. Dalam dunia ideal, pernikahan itu seperti nasi uduk: lengkap, rapi, dan aromanya merata dari sisi agama sampai administrasi. Tapi di dunia nyata Indonesia? Yah… kadang menikah itu sah secara agama, tapi negara bilang: “Maaf, siapa Anda?”

Di sinilah itsbat nikah muncul seperti superhero berkopyah, siap menyelamatkan hak-hak pasangan—dan mencegah negara salah paham lagi soal siapa suami siapa istri.

Fikih: Di Mana Hakim Jadi Detektif Pernikahan

Dalam kitab fikih klasik, itsbat nikah bukan urusan catatan sipil, melainkan perkara serius yang bikin hakim berperan seperti Sherlock Holmes versi syariah. “Benarkah ini istri Anda?” “Mana saksinya?” “Bagaimana kronologinya?” Kurang lebih begitu.

Para ulama zaman dulu tidak membayangkan itsbat nikah sebagai birokrasi dengan formulir tiga rangkap. Mereka membayangkannya sebagai sidang drama: ada yang mengaku menikah, ada yang menyangkal, ada saksi yang dadanya berdebar takut salah ucap.

Pendeknya, itsbat dalam fikih adalah upaya menetapkan kebenaran—bukan “ceklist administrasi sebelum mengurus KK dan BPJS”.

Indonesia Modern: Ketika Fikih Bertemu Formulir dan Cap Basah

Ketika konsep fikih ini dibawa ke Indonesia modern, bentuknya berubah. Itsbat nikah jadi semacam “ritual administratif”: daftar online, bayar panjar, sidang, panggil saksi, kemudian taraaa—akta nikah lahir seperti bayi yang terlambat dititipkan.

Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur detailnya. Negara bilang: “Kalau dulu nikahmu sah tapi tidak tercatat, sini… kita urus.” Dengan kata lain, itsbat nikah adalah momen negara berkata: “Baiklah, kami percaya. Tapi tolong bawa saksi.”

Masalah Kekinian: Ketika KK Terbit Lebih Cepat dari Akad Nikah

Nah, persoalan modern muncul ketika Permendagri mengizinkan penerbitan KK cuma pakai SPTJM. Hasilnya? Banyak pasangan sudah punya KK rapi, anak terdaftar, alamat jelas, tapi… pernikahannya secara fikih ternyata “aduhai bermasalah”.

Dalam sidang itsbat, hakim sering menemukan fakta tragikomik:

  • Ada yang menikah tanpa wali sah.
  • Ada saksi nikah yang ternyata “hanya lewat depan rumah waktu itu”.
  • Ada yang baru sadar pernikahannya belum tercatat setelah anaknya mau daftar sekolah.

Administrasi bilang “sah”, fikih bilang “tunggu dulu”, dan pasangan itu bingung seperti orang yang punya KTP tapi lupa domisilinya di mana.

Munas NU 2025: Itsbat Dulu, Baru Negara Bekerja

NU kemudian tampil sebagai penengah yang bijak—atau setidaknya mencoba. Keputusan Munas NU 2025 kurang lebih berkata:

“Tolong, itsbat nikah itu jangan dijadikan formalitas terakhir setelah dapat KK. Jadikan itu langkah pertama!”

Artinya:

  • Pengadilan Agama harus lebih dulu memutuskan: sah atau tidak.
  • Jika tidak sah, ya silakan nikah ulang—dengan wali yang benar, saksi yang benar, dan catatan sipil yang tidak kebingungan.
  • Setelah semuanya valid, barulah negara menerbitkan dokumen kependudukan.

Ini seperti NU berkata ke negara: “Ayo dong, kita selaraskan. Masa depan anak-anak bangsa jangan tergantung SPTJM tiga paragraf.”

Kritik: Jalan Mulus Itu Tak Ada, Termasuk untuk Itsbat

Tentu saja, kebijakan ini menuai kritik. Ada yang bilang:

  • “Wah, jadi makin ribet!”
  • “Wah, biaya sidang tidak murah!”
  • “Wah, ini negara mencampuri urusan ibadah!”

Tapi perlu diakui, tanpa pendampingan, itsbat bisa terasa seperti ujian nasional kecil-kecilan: tegang, lama, dan banyak dokumen.

Solusinya? NU mengusulkan:

  • Sosialisasi lebih masif.
  • Biaya murah atau digratiskan untuk warga kurang mampu.
  • Prosedur yang lebih simpel—tanpa mengurangi ketelitian hakim.

Penutup: Itsbat Nikah, Penjaga Harmoni Dua Dunia

Pada akhirnya, itsbat nikah adalah jembatan antara dua dunia yang kadang sulit akur: dunia syariat dan dunia administrasi negara. Ia ada agar pernikahan tidak hanya absah di langit, tapi juga tercatat di bumi. NU lewat Munas 2025 hanya ingin memastikan bahwa yang sah menurut agama tidak kalah cepat dari yang sah menurut formulir.

Dengan demikian, itsbat nikah bukan sekadar urusan legalitas. Ia adalah ikhtiar agar warga negara tidak hidup dalam status ambigu—atau bahkan punya KK yang lebih valid dari akad nikahnya.

Itu saja sudah cukup jadi alasan bahwa itsbat nikah layak kita anggap serius… meskipun prosesnya sering berakhir dengan kisah-kisah yang bikin kita tertawa sambil geleng-geleng kepala.

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/itsbat-nikah-dalam-fiqih-dan-hukum-indonesia-syarat-proses-dan-ketentuannya-xUigz\

abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.