Jika pernikahan adalah “membina rumah tangga bahagia”, maka itsbat nikah adalah upaya membetulkan surat-surat rumah yang entah bagaimana tercecer, basah kena hujan, atau hilang dibawa kabur kucing tetangga. Dalam dunia ideal, pernikahan itu seperti nasi uduk: lengkap, rapi, dan aromanya merata dari sisi agama sampai administrasi. Tapi di dunia nyata Indonesia? Yah… kadang menikah itu sah secara agama, tapi negara bilang: “Maaf, siapa Anda?”
Di sinilah itsbat nikah muncul seperti superhero berkopyah,
siap menyelamatkan hak-hak pasangan—dan mencegah negara salah paham lagi soal
siapa suami siapa istri.
Fikih: Di Mana Hakim Jadi Detektif Pernikahan
Dalam kitab fikih klasik, itsbat nikah bukan urusan catatan
sipil, melainkan perkara serius yang bikin hakim berperan seperti Sherlock
Holmes versi syariah. “Benarkah ini istri Anda?” “Mana saksinya?” “Bagaimana
kronologinya?” Kurang lebih begitu.
Para ulama zaman dulu tidak membayangkan itsbat nikah
sebagai birokrasi dengan formulir tiga rangkap. Mereka membayangkannya sebagai
sidang drama: ada yang mengaku menikah, ada yang menyangkal, ada saksi yang
dadanya berdebar takut salah ucap.
Pendeknya, itsbat dalam fikih adalah upaya menetapkan
kebenaran—bukan “ceklist administrasi sebelum mengurus KK dan BPJS”.
Indonesia Modern: Ketika Fikih Bertemu Formulir dan Cap
Basah
Ketika konsep fikih ini dibawa ke Indonesia modern,
bentuknya berubah. Itsbat nikah jadi semacam “ritual administratif”: daftar
online, bayar panjar, sidang, panggil saksi, kemudian taraaa—akta nikah
lahir seperti bayi yang terlambat dititipkan.
Kompilasi Hukum Islam sudah mengatur detailnya. Negara
bilang: “Kalau dulu nikahmu sah tapi tidak tercatat, sini… kita urus.”
Dengan kata lain, itsbat nikah adalah momen negara berkata: “Baiklah, kami
percaya. Tapi tolong bawa saksi.”
Masalah Kekinian: Ketika KK Terbit Lebih Cepat dari Akad
Nikah
Nah, persoalan modern muncul ketika Permendagri mengizinkan
penerbitan KK cuma pakai SPTJM. Hasilnya? Banyak pasangan sudah punya KK rapi,
anak terdaftar, alamat jelas, tapi… pernikahannya secara fikih ternyata “aduhai
bermasalah”.
Dalam sidang itsbat, hakim sering menemukan fakta
tragikomik:
- Ada
yang menikah tanpa wali sah.
- Ada
saksi nikah yang ternyata “hanya lewat depan rumah waktu itu”.
- Ada
yang baru sadar pernikahannya belum tercatat setelah anaknya mau daftar
sekolah.
Administrasi bilang “sah”, fikih bilang “tunggu dulu”, dan
pasangan itu bingung seperti orang yang punya KTP tapi lupa domisilinya di
mana.
Munas NU 2025: Itsbat Dulu, Baru Negara Bekerja
NU kemudian tampil sebagai penengah yang bijak—atau
setidaknya mencoba. Keputusan Munas NU 2025 kurang lebih berkata:
“Tolong, itsbat nikah itu jangan dijadikan formalitas
terakhir setelah dapat KK. Jadikan itu langkah pertama!”
Artinya:
- Pengadilan
Agama harus lebih dulu memutuskan: sah atau tidak.
- Jika
tidak sah, ya silakan nikah ulang—dengan wali yang benar, saksi yang
benar, dan catatan sipil yang tidak kebingungan.
- Setelah
semuanya valid, barulah negara menerbitkan dokumen kependudukan.
Ini seperti NU berkata ke negara: “Ayo dong, kita
selaraskan. Masa depan anak-anak bangsa jangan tergantung SPTJM tiga paragraf.”
Kritik: Jalan Mulus Itu Tak Ada, Termasuk untuk Itsbat
Tentu saja, kebijakan ini menuai kritik. Ada yang bilang:
- “Wah,
jadi makin ribet!”
- “Wah,
biaya sidang tidak murah!”
- “Wah,
ini negara mencampuri urusan ibadah!”
Tapi perlu diakui, tanpa pendampingan, itsbat bisa terasa
seperti ujian nasional kecil-kecilan: tegang, lama, dan banyak dokumen.
Solusinya? NU mengusulkan:
- Sosialisasi
lebih masif.
- Biaya
murah atau digratiskan untuk warga kurang mampu.
- Prosedur
yang lebih simpel—tanpa mengurangi ketelitian hakim.
Penutup: Itsbat Nikah, Penjaga Harmoni Dua Dunia
Pada akhirnya, itsbat nikah adalah jembatan antara dua dunia
yang kadang sulit akur: dunia syariat dan dunia administrasi negara. Ia ada
agar pernikahan tidak hanya absah di langit, tapi juga tercatat di
bumi. NU lewat Munas 2025 hanya ingin memastikan bahwa yang sah menurut
agama tidak kalah cepat dari yang sah menurut formulir.
Dengan demikian, itsbat nikah bukan sekadar urusan
legalitas. Ia adalah ikhtiar agar warga negara tidak hidup dalam status
ambigu—atau bahkan punya KK yang lebih valid dari akad nikahnya.
Itu saja sudah cukup jadi alasan bahwa itsbat nikah layak
kita anggap serius… meskipun prosesnya sering berakhir dengan kisah-kisah yang
bikin kita tertawa sambil geleng-geleng kepala.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/itsbat-nikah-dalam-fiqih-dan-hukum-indonesia-syarat-proses-dan-ketentuannya-xUigz\
abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.