Sabtu, 29 November 2025

Ketika NU Masuk Tambang—Dari Fikih Batubara hingga Rebutan Bohir

Di bumi Kalimantan Timur yang penuh harimau (kini tinggal di logo kabupaten), seekor raksasa baru muncul: PBNU mendapat konsesi tambang 26.000 hektare. Inilah mungkin pertama kalinya sejarah mencatat bahwa lembaga keagamaan masuk ke dunia pertambangan secara sah, legal, dan tanpa membawa cangkul. Sebab NU tentu tidak menggali sendiri—bahkan gali lubang WC saja kadang masih diborongkan ke tetangga.

Bab 1: Fikih Batubara dan 26.000 Hektare Lahan yang Tidak Bisa Disebut Halaman Pesantren

IUPK NU ini luasnya 26.000 hektare. Untuk gambaran: kalau dijadikan lahan mondok, santrinya bisa mencapai jumlah penduduk Jawa, dengan tempat parkir motor sepanjang sejarah umat manusia.

Soal cadangan batubaranya? Belum dihitung. Tapi namanya juga Sangatta—di sana Anda lempar sandal saja, bisa kena seam coal.

NU rencananya mulai eksplorasi Januari 2025, lalu produksi penuh 2025 juga. Cepat sekali, seperti bikin mie instan—hanya saja mie instan tidak punya potensi mencetak miliaran rupiah per tahun.

Pendapatan itu katanya akan dipakai untuk program sosial NU. Alhamdulillah, akhirnya kita tahu dari mana sumber dana untuk perbaikan langgar yang atapnya miring dari 1997.

Bab 2: Dasar Hukum—Ketika PP 25/2024 Menjadi Semacam “Surat Tugas ke Tambang”

Konsesi ini muncul dari PP No. 25 Tahun 2024. Intinya: pemerintah memberi prioritas area bekas tambang PKP2B kepada organisasi keagamaan. Jadi bila ormas lain dapat bantuan berupa tenda atau genset, NU dapatnya… tambang.

Namun ada masalah kecil: pada 2015, NU sendiri pernah menyatakan penambangan batubara itu “haram” jika merusak lingkungan.

Pertanyaan pun muncul:

“Kalau haramnya karena merusak lingkungan, berarti kalau tidak merusak jadi halal, kan?”

Masalahnya lingkungan Kalimantan yang dimaksud sudah “rusak duluan”, jadi NU tinggal masuk ke bab fikih lanjutan:
Hukum menambang di tempat yang sudah rusak sejak zaman pemerintahan sebelumnya.
(Masih ditunggu keputusan Bahtsul Masail edisi khusus.)

Bab 3: Operasional Tambang—NU Tidak Gali Sendiri, Tapi Ribut Sendiri

Karena NU tidak punya divisi “santri ahli tambang”, maka dibentuklah PT BUMNU—bukan BUMN versi wibu, tapi Badan Usaha Milik NU.

Masalah mulai muncul ketika memilih investor.

  • Kubu A: “Pertahankan investor lama peninggalan Jokowi!”
  • Kubu B: “Ikuti preferensi investor era Prabowo!”
  • Kubu C: “Yang penting uangnya masuk, terserah investor mana.”

Gus Yahya bersikap diplomatis, mengikuti pemerintah—bahkan mungkin kalau pemerintah menyarankan menggali Mars, NU siap bikin tim ruqyah rover.

Gus Ipul lebih keras: investor lama harus dipertahankan.
Mirip perebutan takjil di masjid, tapi versi korporasi: semua rebutan kotak, tidak ada yang rebut bubur.

Konflik ini membuat administrasi tambang tertunda, sampai-sampai gunung batubaranya mungkin ikut stres.

Bab 4: Lingkungan Hidup—Ketika NU Mewarisi Bekas Tambang KPC yang Sudah Pikun Ekosistemnya

Sebagai pewaris sah lahan tambang KPC, NU otomatis mendapat paket lengkap:

  • Danau bekas galian yang warnanya menyaingi kolam renang hotel
  • Tanah yang PH-nya bisa bikin sendal jepit melebur
  • Udara debu yang kalau dihirup bisa membuat Anda hafal seluruh nama zat kimia

NU berkomitmen pada standar lingkungan. Kritikus berkata:

“Bagus, tapi komitmen saja tidak bisa menetralkan air asam tambang—paling-paling menetralkan komentar di Twitter.”

Reklamasi pun tertunda karena investor belum final. Alam pun menunggu sambil berkata:

“Jadi kalian mau nanam pohon apa enggak? Aku udah siap nih mau tumbuh lagi.”

Bab 5: Implikasi—Tambang, Islah, dan Masa Depan NU

Konsesi tambang NU ini adalah ujian berat:

  • ujian organisasi
  • ujian lingkungan
  • ujian logika
  • dan terutama ujian sabar jamaah yang cuma ingin masjid kampung direnovasi

Rekomendasi para ahli:

  1. NU harus lebih transparan
    (minimal transparan bilang siapa sebenarnya yang pilih investor).
  2. Konflik internal dibereskan
    (islah, bukan islah-islan).
  3. Evaluasi lingkungan harus independen
    (alias tidak ditulis oleh orang yang kantornya nempel dengan kantor investor).

Kalau semua berjalan mulus, konsesi ini bisa menjadi contoh bagaimana organisasi keagamaan mengelola tambang.

Kalau gagal, ya paling tidak Indonesia akan punya satu bab baru dalam buku sejarah berjudul:

“Ketika Ormas Masuk Tambang: Dari Batubara Menuju Batu Sandungan.”

abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.