Sabtu, 22 November 2025

Kredit dengan Jaminan Ide: Saat Pemerintah Bilang “Tenang, Merek Anda Kami Gadaikan!”

Pada suatu November yang biasa-biasa saja, pemerintah Indonesia tiba-tiba membuat pengumuman yang tidak biasa-biasa saja: mulai 2026, UMKM boleh meminjam uang pakai ide. Ya, betul. Di negeri yang biasanya minta sertifikat tanah sampai surat nikah kakek buyut sebagai syarat kredit, kini cukup pakai merek, hak cipta, atau paten. Seolah pemerintah berkata, “Tenang, Nak. Rumahmu nggak punya? Nggak apa-apa. Yang penting logomu ada.”

Dengan alokasi Rp10 triliun, kebijakan ini adalah cara elegan pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia siap naik kelas. Kita bukan lagi negara yang cuma bangga punya tambang nikel dan kebun sawit; kita kini siap memonetisasi hal-hal tak terlihat seperti logo, jingle, desain, bahkan ide brilian yang biasanya cuma mampir sebentar lalu hilang karena lupa dicatat.

Kebijakan ini juga lahir dari keprihatinan mendalam terhadap 63 juta UMKM dan 26 juta pelaku ekonomi kreatif yang selama ini jika masuk bank suka disapa dengan kalimat klasik:
“Agunannya mana?”
“Ada, Pak. Semangat dan kreativitas.”
“Maaf, belum masuk kategori.”

Kini, kreativitas itu resmi menjadi barang berharga. Bahkan mungkin suatu saat nanti, bank akan dengan sopan mengatakan, “Baik, Bu. Desain sarung bantal Ibu sudah sesuai SNI, boleh jadi agunan.”

Dengan suku bunga disubsidi hingga 2,4%—lebih rendah dari kopi sachet di warung—program ini mengandung pesan moral: semakin kreatif Anda, semakin murah utangnya. Siapa bilang negara tak mendukung seniman?

Dunia Baru: Ketika Aset Tak Berwujud Lebih Berharga dari Lemari Warisan Nenek

Skema ini membuat Indonesia bergabung sebagai negara ke-15 di dunia yang mengakui bahwa aset paling mahal bukan rumah, bukan tanah, bukan kendaraan, tetapi… otak yang bekerja keras di malam hari sambil ditemani kopi saset.

Sejak 2009, nilai aset tak berwujud global memang sudah melampaui aset fisik. Artinya, paten lebih berharga daripada pabrik, dan software lebih berharga daripada sofa. Indonesia pun tak mau ketinggalan. Kita tak boleh kalah dari Singapura atau Tiongkok, yang sudah lama mengubah ide jadi duit, bukan hanya jadi wacana.

Kalau ini berjalan lancar, jangan kaget jika suatu hari investor asing datang bertanya:
“Anda punya properti?”
Dan pelaku UMKM menjawab dengan bangga:
“Tidak, tapi saya punya desain sandal anti licin yang mengandung filosofi Kebangsaan.”

Tantangan: Antara Valuasi KI dan UMKM yang Masih Bingung Bedakan Paten dengan Panten

Walaupun terdengar futuristik, tantangan tetap ada. Pertama, soal valuasi. Merek dan hak cipta sudah siap dinilai, tapi paten masih perlu regulasi yang lebih “matang”—alias belum sepenuhnya paham cara menghitung nilai “ciptaan yang rumusnya bahkan penciptanya lupa menuliskannya.”

Kedua, masyarakat kita masih perlu pendidikan intensif tentang KI. Jangan sampai ada yang datang ke bank dan berkata:
“Pak, saya punya ide… tapi belum saya daftarkan. Bisa jadi agunan?”
“Tidak, Bu. Kita bukan dukun.”

Proses yang melibatkan DJKI, proposal proyek, dan valuasi resmi bisa jadi tantangan tersendiri. Apalagi bagi UMKM yang masih menganggap logo dibuat dengan aplikasi gratis lalu selesai. Tentu ada proses panjang yang harus dipahami.

Kunci Kesuksesan: Eksekusi, Notulen Rapat, dan Sedikit Doa

Agar program ini tidak berubah menjadi drama overvaluasi (“logo ayam goreng dinilai Rp40 miliar”), pemerintah harus menjaga mekanisme agar transparan, akurat, dan logis. Kolaborasi antar lembaga perlu rapat mingguan, bulanan, tahunan, bahkan rapat mendadak jika tiba-tiba valuasi bermasalah.

BRI, kementerian, dan lembaga valuasi harus bekerja serempak. Jangan seperti group WhatsApp keluarga yang isinya hanya stiker.

Penutup: Ketika Gagasan Resmi Menjadi Modal

Secara keseluruhan, kebijakan pembiayaan berbasis KI adalah langkah berani dan cukup visioner. Dengan ini, Indonesia akhirnya mengakui bahwa kreativitas anak bangsa bukan hanya layak dipuji, tapi juga layak digadaikan—secara terhormat, tentu saja.

Jika berjalan baik, UMKM kreatif bisa beralih dari “modal nekat” menjadi “modal intelektual”. Dan siapa tahu, pada 2045 nanti Indonesia bukan hanya menjadi negara emas, tetapi juga negara dengan jumlah ide fantastis yang benar-benar didaftarkan, bukan hanya diomongkan saat nongkrong.

Maka bagi semua pelaku usaha:
Segeralah mendaftarkan KI Anda.

Bukan untuk gaya-gayaan, tapi siapa tahu… itu bisa menjadi tiket menuju masa depan yang lebih cair—secara finansial, tentu saja. 

abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.