Dengan alokasi Rp10 triliun, kebijakan ini adalah cara
elegan pemerintah menunjukkan bahwa Indonesia siap naik kelas. Kita bukan lagi
negara yang cuma bangga punya tambang nikel dan kebun sawit; kita kini siap
memonetisasi hal-hal tak terlihat seperti logo, jingle, desain, bahkan ide
brilian yang biasanya cuma mampir sebentar lalu hilang karena lupa dicatat.
Kini, kreativitas itu resmi menjadi barang berharga. Bahkan
mungkin suatu saat nanti, bank akan dengan sopan mengatakan, “Baik, Bu. Desain
sarung bantal Ibu sudah sesuai SNI, boleh jadi agunan.”
Dengan suku bunga disubsidi hingga 2,4%—lebih rendah dari
kopi sachet di warung—program ini mengandung pesan moral: semakin kreatif
Anda, semakin murah utangnya. Siapa bilang negara tak mendukung seniman?
Dunia Baru: Ketika Aset Tak Berwujud Lebih Berharga dari
Lemari Warisan Nenek
Skema ini membuat Indonesia bergabung sebagai negara ke-15
di dunia yang mengakui bahwa aset paling mahal bukan rumah, bukan tanah, bukan
kendaraan, tetapi… otak yang bekerja keras di malam hari sambil ditemani
kopi saset.
Sejak 2009, nilai aset tak berwujud global memang sudah
melampaui aset fisik. Artinya, paten lebih berharga daripada pabrik, dan
software lebih berharga daripada sofa. Indonesia pun tak mau ketinggalan. Kita
tak boleh kalah dari Singapura atau Tiongkok, yang sudah lama mengubah ide jadi
duit, bukan hanya jadi wacana.
Tantangan: Antara Valuasi KI dan UMKM yang Masih Bingung
Bedakan Paten dengan Panten
Walaupun terdengar futuristik, tantangan tetap ada. Pertama,
soal valuasi. Merek dan hak cipta sudah siap dinilai, tapi paten masih perlu
regulasi yang lebih “matang”—alias belum sepenuhnya paham cara menghitung nilai
“ciptaan yang rumusnya bahkan penciptanya lupa menuliskannya.”
Proses yang melibatkan DJKI, proposal proyek, dan valuasi
resmi bisa jadi tantangan tersendiri. Apalagi bagi UMKM yang masih menganggap
logo dibuat dengan aplikasi gratis lalu selesai. Tentu ada proses panjang yang
harus dipahami.
Kunci Kesuksesan: Eksekusi, Notulen Rapat, dan Sedikit
Doa
Agar program ini tidak berubah menjadi drama overvaluasi
(“logo ayam goreng dinilai Rp40 miliar”), pemerintah harus menjaga mekanisme
agar transparan, akurat, dan logis. Kolaborasi antar lembaga perlu rapat
mingguan, bulanan, tahunan, bahkan rapat mendadak jika tiba-tiba valuasi
bermasalah.
BRI, kementerian, dan lembaga valuasi harus bekerja
serempak. Jangan seperti group WhatsApp keluarga yang isinya hanya stiker.
Penutup: Ketika Gagasan Resmi Menjadi Modal
Secara keseluruhan, kebijakan pembiayaan berbasis KI adalah
langkah berani dan cukup visioner. Dengan ini, Indonesia akhirnya mengakui
bahwa kreativitas anak bangsa bukan hanya layak dipuji, tapi juga layak
digadaikan—secara terhormat, tentu saja.
Jika berjalan baik, UMKM kreatif bisa beralih dari “modal
nekat” menjadi “modal intelektual”. Dan siapa tahu, pada 2045 nanti Indonesia
bukan hanya menjadi negara emas, tetapi juga negara dengan jumlah ide fantastis
yang benar-benar didaftarkan, bukan hanya diomongkan saat nongkrong.
Bukan untuk gaya-gayaan, tapi siapa tahu… itu bisa menjadi tiket menuju masa depan yang lebih cair—secara finansial, tentu saja.
abah-arul.blogspot.com., November 2025

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.