Jika ibadah adalah bangunan, maka puasa dalam kitab Fathul Mu’in bukan sekadar rumah ibadah biasa. Ia lebih mirip gedung perkantoran syariat berlantai banyak: fondasinya kokoh, aturannya rapi, pintunya banyak, tapi semua pintu diberi papan bertuliskan “Masuk dengan niat yang benar”. Dan jangan lupa: satpamnya bernama mazhab Syafi’i, terkenal teliti tapi diam-diam penyayang.
Syekh Zainuddin al-Malibari tampaknya paham betul satu hal penting: manusia itu ingin taat, tapi juga sering lupa. Maka bab puasa dibuka dengan kalimat yang tegas: puasa Ramadhan itu wajib, titik. Tidak pakai “jika sempat”, “kalau cuaca mendukung”, atau “asal tidak lapar”. Ini sudah ijma’ ulama, bukan polling WhatsApp grup keluarga.
Namun, setelah menancapkan kewajiban, beliau langsung turun ke hal teknis: cara menentukan awal Ramadhan. Di sini mazhab Syafi’i tampil seperti orang perfeksionis yang tetap realistis. Cukup satu saksi adil yang melihat hilal—meski ia bukan seleb astronomi atau ustaz viral. Bandingkan dengan mazhab lain yang minta dua saksi: Syafi’i ini hemat, tapi bukan sembrono. Prinsipnya jelas: kebenaran itu tidak harus ramai.
Lalu muncullah bahasan ikhtilaf al-mathla’ dengan ukuran 24 farsakh. Ini semacam versi klasik dari perdebatan modern: “Ikut pemerintah atau ikut grup rukyat?” Bedanya, di Fathul Mu’in perdebatan ini dibahas dengan tenang, tanpa meme, tanpa sindiran, dan tanpa status Facebook panjang.
Masuk ke bagian paling sensitif: niat puasa. Di sinilah puasa berubah dari sekadar menahan lapar menjadi latihan kesadaran tingkat tinggi. Puasa wajib harus diniati malam hari, dengan penentuan yang jelas. Tidak cukup berniat samar-samar seperti, “Besok kayaknya puasa, deh.” Tidak bisa. Syekh al-Malibari ingin memastikan: puasa itu bukan autopilot.
Tapi jangan khawatir, untuk puasa sunnah beliau longgar. Niat boleh siang hari, asal belum tergelincir matahari. Ini seperti syariat berkata: “Kalau yang wajib serius, kalau yang sunnah ayo semangat saja dulu.” Prinsip al-umuru bi maqashidiha bekerja elegan: yang dinilai bukan hanya perut kosong, tapi kesengajaan hati.
Bagian pembatal puasa dibahas dengan detail yang bisa membuat sebagian orang mendadak mengecek gigi dan tenggorokan. Jimak, onani, dan memasukkan sesuatu ke dalam jauf disebut dengan serius—karena puasa memang latihan menahan diri dari kesenangan primer. Tapi di balik keketatan itu, ada kabar baik: mimpi basah aman, madzi aman, sisa makanan mikroskopis di gigi pun aman. Syariat tahu manusia tidak bisa mengontrol segalanya. Bahkan berkumur berlebihan pun masih diperdebatkan dengan penuh empati oleh para ulama besar.
Ketika membahas keringanan, Fathul Mu’in terasa seperti buku hukum yang tiba-tiba berubah menjadi buku penguatan mental. Sakit, safar, haid, nifas—semua bukan celah menghindar, tapi fitur resmi syariat. Allah tidak meminta puasa sebagai ujian siapa paling kuat, tapi siapa paling taat dan jujur pada kondisi dirinya.
Sistem qadha, fidyah, dan kaffarah disusun rapi seperti menu restoran: ada yang mengganti, ada yang menebus, ada yang menyeimbangkan. Kaffarah besar untuk pelanggaran berat berfungsi seperti denda plus terapi kesadaran. Sementara fidyah bagi orang tua renta mengubah puasa dari latihan fisik menjadi ibadah sosial. Bahkan setelah wafat pun, urusan puasa masih diperhatikan. Hubungan hamba dan Tuhannya benar-benar long-term commitment, bukan kontrak sementara.
Menariknya, bab ini tidak berhenti pada puasa wajib. Ada puasa sunnah, larangan puasa di hari tertentu, dan iktikaf. Ini semacam pesan halus: jangan ekstrem. Ada hari menahan diri, ada hari merayakan nikmat. Ada waktu menyendiri di masjid, ada waktu kembali ke masyarakat. Puasa bukan pelarian dari dunia, tapi cara menata ulang hubungan dengannya.
Tentu saja, Fathul Mu’in bukan kitab futuristik. Beberapa istilah seperti “jauf” perlu dialog dengan dunia inhaler, infus, dan obat tetes. Rukyat perlu berdiskusi dengan hisab. Tapi justru di situlah keindahannya: yang teknis bisa berkembang, yang prinsip tetap relevan. Disiplin niat, keadilan beban, rahmat dalam hukum, dan kepekaan sosial—semuanya lintas zaman.
Akhirnya, bab puasa dalam Fathul Mu’in mengajarkan satu hal penting: puasa itu ibadah paling ketat, tapi tidak kaku. Aturannya jelas, tapi hatinya lembut. Ia menjaga kesahihan ibadah tanpa melupakan kemanusiaan pelakunya. Dalam konteks Muslim Indonesia yang mayoritas Syafi’i, bab ini bukan hanya panduan puasa, melainkan seni menyeimbangkan taat dan waras—menahan lapar, tanpa kehilangan rasa. 🍽️✨
abah-arul.blogspot.com., Februari 2026






