TATA TERTIB
MUSYAWARAH
KERJA
MWC NAHDLATUL
ULAMA AJIBARANG
26 Februari 2012
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
Ajibarang tahun 2012 yang selanjutnyanya disebut Musker MWC adalah
permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWC NU di tingkat Kecamatan.
2.
Musker MWC diselenggarakan oleh Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang
pada hari Ahad tanggal 26 Februari 2012.
3.
Musker MWC diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana
diatur dalam bab III pasal 3 tata tertib ini.
4.
Musker MWC NU Ajibarang bertempat di MI Maarif NU 1 Pandansari.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Musker
ini bertujuan :
1.
Mengevaluasi Pelaksanaan Program kerja MWC NU, serta
sebagai Laporan Berkala kepada sidang Pengurus MWC Pleno dan Pengurus Ranting
se MWC NU Ajibarang
2.
Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Lembaga Strategis
sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat
3.
Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Penyelesaian
masalah Organisasi.
4.
Membahas masail Diniyah Populer yang menjadi kebutuhan
jamaah Nahdlatul Ulama
PIMPINAN,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Pimpinan dan kepanitiaan Musker MWC NU Ajibarang 2012:
1.
Pimpinan Musker adalah Pengurus MWC NU Ajibarang periode
2008-2013.
2.
Pimpinan Musker bertanggung jawab penuh atas
terselenggaranya Musker.
3.
Pimpinan Musker Tahun 2012 membentuk panitia yang
diperlukan demi kelancaran Musker.
Pasal 4
Musker MWC NU Ajibarang mempunyai tugas dan wewenang untuk
:
1.
Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan Kebijakan Syuriyah.
2.
Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan program kerja.
3.
Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan kebijakan strategis
organisasi.
BAB III
PESERTA
Pasal 5
Peserta Musker MWC NU terdiri dari:
1.
Peserta penuh dan peserta peninjau
2.
Peserta penuh adalah unsure pengurus syuriyah dan unsure pengurus
tanfidziyah MWC NU Kecamatan Ajibarang dan utusan Ranting se Kecamatan Ajibarang
yang terdiri atas unsur Syuriah, unsur Tanfidziah atau yang mewakilinya dengan
persetujuan panitia.
3.
Peserta peninjau adalah Utusan dari Pengurus Lembaga
tingkat Cabang yang diundang resmi oleh Panitia, Badan Otonom NU tingkat MWC, dan media massa.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut:
1.
Setiap peserta berkewajiban mentaati Tata Tertib Musker
MWC NU Ajibarang.
2.
Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran
dan kualitas di setiap persidangan serta penyelenggaraan Musker MWC NU
Ajibarang.
3.
Setiap peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 memiliki
hak bicara melalui pimpinan sidang setelah diijinkan.
4.
Peserta penuh memiliki hak suara dan mengeluarkan pendapat
dengan batasan dan kebijaksanaan pimpinan sidang.
5.
Peserta peninjau mempunyai hak bicara atas ijin pimpinan
sidang dan tidak mempunyai hak suara Dan berhak menyampaikan pendapat apabila
diijinkan oleh pimpinan sidang dan disepakati forum.
BAB IV
MUSYAWARAH
DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis Musyawarah dan rapat-rapat Musker MWC NU
Ajibarang terdiri dari :
1.
Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh
seluruh peserta Musker MWC NU Ajibarang dan terbagi kedalam 3 persidangan,
yaitu:
a.
Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan Tata Tertib Musker
MWC NU Ajibarang .
b. Sidang Pleno
II, Penyampaian laporan pelaksanaan program kerja MWC NU Kecamatan Ajibarang
periode 2008-2013 oleh ketua Tanfidziyah MWC.
c.
Sidang Pleno III, mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
2.
Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri
dari peserta, dan dibagi ke dalam 3 komisi, yaitu:
a.
Komisi A, Organisasi
b. Komisi B,
Program Kerja
c.
Komisi C, Syuriyah
BAB V
PIMPINAN
SIDANG
Pasal 8
1.
Pimpinan Sidang Pleno berasal dari unsur pengurus MWC NU
Kecamatan Ajibarang, terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang di
beri mandat oleh Panitia Musker.
2.
Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan
seorang sekretaris yang ditunjuk oleh MWC NU Kecamatan Ajibarang
Pasal 9
Tugas, Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang
1.
Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam
kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk
mencapai mufakat.
2.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan
mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada
pokok pembicaraan.
3.
Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang :
a.
Mengatur urutan pembicara
b. Mengatur dan
menertibkan pembicara
c.
Menetapkan waktu bagi pembicara
d. Mengumumkan
tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
e. Mengesahkan
dan menetapkan hasil-hasil sidang
Pasal 10
Apabila karena sesuatu hal, ketua sidang memandang perlu
untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan (lobbying) dengan
pimpinan dan atau panitia pengarah Musker hingga harus meninggalkan tempat
untuk sementara waktu, maka pimpinan sidang selanjutnya diserahkan kepada sekretaris
sidang.
BAB VI
QUORUM DAN
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1.
Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling
sedikit setengah lebih satu dari jumlah peserta Musker 2012
2.
Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh
sedikitnya setengah lebih satu dari angota komisi.
3.
Apabila ayat satu dan dua tidak terpenuhi, maka harus
dilakukan pemanggilan terhadap peserta sidang selama 3 kali. Dan jika ternyata
peserta sidang (baik pleno maupun komisi) yang tidak dihadiri lebih dari
separuh, maka sidang ditunda 2x15 menit. Dan jika waktu yang ditentukan habis
dan peserta belum juga memenuhi quorum, maka atas persetujuan peserta sidang ,
sidang tetap dilanjutkan meneruskan agenda persidangan tanpa memperhatikan
quorum.
Pasal 12
1.
Seluruh keputusan diambil secara aklamasi dan melalui
musyawarah mufakat.
2.
Jika oleh karena sesuatu dan keputusan tidak dapat diambil
secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan
suara
3.
Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini
dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.
Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan
lobbying selama 1x15 menit, apabila hasilnya berimbang maka keputusan diserahkan
kepada pimpinan MWC NU Ajibarang
5.
Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka.
Pasal 13
1.
Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita
acara persidangan yang berisi:
a.
Waktu, tempat dan tanggal persidangan
b. Jenis
persidangan (pleno dan komisi)
c.
Pimpinan Sidang
2.
Semua keputusan dan ketetapan Musker ditandatangani oleh
Pimpinan Sidang
BAB VII
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal 14
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan
ditetapkan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2.
Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
mas broo... postingannya bagus keren.. copaz yahh..? moga berkah. ni mwcnu kec. pwt selatan mau ngadakan konfrensi. moga sukses kaya ajibarang. selamat berjuang .....
BalasHapusbagus,mhn izin copas,barokalloh.amin.
BalasHapusMaksih banget. Saya copas y
BalasHapusIjin copaa
BalasHapusmakasih mas. ijin menduplikasi.
BalasHapusass. wr. wb.
BalasHapusterima kasih postingannya. Izinkan untuk di duplikasi. semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin wass. wr. wb
Ass. Contoh yg bagus, izin untuk menduplikasi bagi pelaksanaan musker MWC. NU kec. Tapos Depok
BalasHapus