KEPUTUSAN
MUSYAWARAH KERJA
MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ULAMA
AJIBARANG -
2012
Nomor :
004/MUSKER/MWC/II/2012
Tentang :
ORGANISASI
MUSYAWARAH
KERJA
MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ULAMA
AJIBARANG -
2012
Bismillahirrohmaanirrohiem,
Musyawarah
Kerja Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang Tahun 2012, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa demi
memberikan arah kebijakan strategis organisasi maka dipandang perlu adanya peraturan
organisasi pada Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang Tahun 2012.
2. Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan
Musker MWC NU Ajibarang tentang Organisasi MWC NU Ajibarang tahun 2012.
Mengingat:
1.
AD/ART NU
2.
Hasil Muktamar NU
Memperhatikan:
1.
Hasil Sidang Komisi A tentang Organisasi
2.
Hasil Sidang Pleno Komisi Musyawarah Kerja MWC NU
Ajibarang Tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Hasil Sidang
Organisasi MWC NU Kecamatan Ajibarang.
2. Keputusan ini
akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallohulmuwafieq ilaa aqwamiththorieq
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada tanggal : 26 Februari 2012
PIMPINAN SIDANG C
ORGANISASI
Indra Purnama, SE
Ketua
|
Busyrol Kafi, S.Pt
Sekretaris
|
KOMISI A
ORGANISASI
A.
PENDAHULUAN
Dalam kurun waktu setahun terakhir masa khidmah Pengurus MWC NU Periode tahun 2008-2013, RapatPengurusLengkap MWC memutuskan untuk memprioritaskan permasalahan organisasi, terutama yang terjadi pada MWC LP Maarif NU Ajibarang. Keputusan ini didasarkan karena LP Maarif, adalah lembaga yang memiliki pengaruh dan posisi strategis bagi keberadaan NU di tengah masyarakat.
Selain mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Maarif di wilayah kerja MWC NU Ajibarang, LP Maarif juga menanggung beban atas kegiatan Pengkaderan NU dan Aset penting MWC NU lainnya. Maka beberapa permasalahan organisasi akan menjadi pembahasan dan diputuskan kerangka penyelesaiannya dalam Musyawarah kerja MWC NU ini.
Dalam kurun waktu setahun terakhir masa khidmah Pengurus MWC NU Periode tahun 2008-2013, RapatPengurusLengkap MWC memutuskan untuk memprioritaskan permasalahan organisasi, terutama yang terjadi pada MWC LP Maarif NU Ajibarang. Keputusan ini didasarkan karena LP Maarif, adalah lembaga yang memiliki pengaruh dan posisi strategis bagi keberadaan NU di tengah masyarakat.
Selain mengkoordinasikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan Yayasan Maarif di wilayah kerja MWC NU Ajibarang, LP Maarif juga menanggung beban atas kegiatan Pengkaderan NU dan Aset penting MWC NU lainnya. Maka beberapa permasalahan organisasi akan menjadi pembahasan dan diputuskan kerangka penyelesaiannya dalam Musyawarah kerja MWC NU ini.
B.
DASAR HUKUM
BAB
VI STRUKTUR DAN PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 13 AD NU Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 8 dan 9, Nahdlatul
Ulama membentuk perangkat organisiasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Pasal 13 AD NU Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha sebagaimana dimaksud pasal 8 dan 9, Nahdlatul
Ulama membentuk perangkat organisiasi yang meliputi: Lembaga, Lajnah dan Badan Otonom yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Pasal
18 (1) ART NU: Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi NU yang
berfungsi sebagai pelaksana
kebijaksaan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat dan beranggotakan perorangan.
kebijaksaan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat dan beranggotakan perorangan.
Pasal
18 (2) ART NU: Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggungjawab kepada
pengurus Nahdlatul Ulama
sesuai tingkatannya.
sesuai tingkatannya.
Pasal
21 ART NU : Pengurus Nahdlatul Ulama
berkewajiban membina, mengayomi dan dapat mengambil tindakan
organisatoris terhadap Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.
organisatoris terhadap Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom pada tingkat masing-masing.
Amanat
Musker MWC NU I pada tanggal 1 Maret 2009 Bidang Pendidikan dan kebudayaan yang
mengamanatkan
adanya Kaderisasi bagi Pengelola Sekolah dibawah naungan NU.
adanya Kaderisasi bagi Pengelola Sekolah dibawah naungan NU.
C.
TUJUAN
Mencari akar masalah dan merumuskan
langkah-langkah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
D.
KERANGKA
PENYELESAIAN
1.
Identifikasi Permasalahan
a.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan yang
timbul
1)
Pokok masalah
2)
Pihak-pihak yang terlibat
3)
Kronologis kejadian, disertai data/bukti tertulis
4)
Posisi (legal standing) MWC. Ma’arif NU dan MWC NU
5)
Proses penyelesaian
b.
Melakukan kategorisasi permasalahan sesuai dengan jenis
permasalahan
c. Mengikuti perkembangan dan mendokumentasikan proses
penyelesaian permasalahan sesuai tingkat perkembangan masalah
2.
Identifikasi dan Inventarisasi aturan-aturan yang
berkaitan dengan permasalahan
a. Menghimpun aturan-aturan yang berkaitan dengan
permasalahan yang timbul (dapat digunakan sebagai dasar penyelesaian masalah)
b.
Melakukan kajian aturan-aturan terhadap permasalahan yang
timbul
3. Koordinasi secara hirarki dari pengurus sekolah, MWC.
Ma’arif NU, dan MWC NU ajibarang
a.
Melakukan rapat koordinasi
b.
Meminta Laporan pertanggungjawaban dari pengurus sekolah,
dan MWC. Ma’arif NU kepada MWC NU
c.
Meminta laporan secara berkala terhadap permasalahan yang
timbul
4.
Koordinasi dengan LP Ma’arif Cabang dan struktur diatasnya,
PC NU, dan Pakar pendidikan di lingkungan NU
MASALAH KEORGANISASIAN LP MAARIF MWC NU AJIBARANG
1. Sekolah di bawah naungan LP
Ma’arif dinilai belum bisa menghasilkan kader NU sesuai yang diharapkan.
2. Banyak Unsur Guru dan Karyawan
di Sekolah Maarif yang diangkat, ternyata bukan aktifis NU dan Tidak
berbasis Ideologi NU.
berbasis Ideologi NU.
3. Terdapat Pengurus Sekolah di SMK
Maarif NU 1 Ajibarang yang menjadi sorotan di tengah masyarakat yang berpotensi
mencemarkan nama
baik NU.
4. Pengelolaan Dana sekolah
terkesan tidak transparan. Pengurus SMK Ma’arif NU tidak melaporkan akumulasi
modal yang ada di SMK Ma’arif NU.
5. Ada kejadian asset dalam
bentuk dana Sekolah dibawa secara
sepihak dan belum dikembalikan ke sekolah oleh yang bersangkutan.
6. Adanya Badan Hukum lain, yang
dinamakan Yayasan Pengelola Pendidikan (YPP) yang dipergunakan untuk menaungi
SMK 2 Maarif NU, sehingga menimbulkan kerancuan Hak Milik dan Menciptakan
Dualisme peraturan dalam satu Lembaga Pendidikan Maarif MWC NU.
7. Tidak adanya kesamaan
periodisasi kepengurusan sekolah, menyulitkan Koordinasi Sekolah-sekolah NU.
Rekomendasi untuk MWC NU Ajibarang dengan Keputusan sebagai berikut :
Bahwa terhadap permasalahan organisasi pada LP Maarif tersebut diatas mengamanatkan kepada Pengurus MWC NU Ajibarang periode 2008-2013 untuk menyelesaikan masalah, sesuai dengan Kerangka penyelesaian yang telah disepakati dalam Musker. Dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya pelaksanaan Program Kerja MWC NU Ajibarang periode 2008-2013, Yaitu :
Rekomendasi untuk MWC NU Ajibarang dengan Keputusan sebagai berikut :
Bahwa terhadap permasalahan organisasi pada LP Maarif tersebut diatas mengamanatkan kepada Pengurus MWC NU Ajibarang periode 2008-2013 untuk menyelesaikan masalah, sesuai dengan Kerangka penyelesaian yang telah disepakati dalam Musker. Dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu demi tercapainya pelaksanaan Program Kerja MWC NU Ajibarang periode 2008-2013, Yaitu :
1. SK Pengangkatan Guru dan
Karyawan baru di sekolah-sekolah NU
dalam naungan MWC NU Ajibarang dari LP
Maarif Cabang, wajib menyertakan saran dan pendapat MWC NU yang dibuktikan
dengan Surat Rekomendasi MWC NU.
2. Mengadakan reorganisasi di
Pengurus SMK Maarif NU Ajibarang
3. Peraturan LP Maarif seperti Peraturan Pimpinan Wilayah LP Maarif
NU Jawa Tengah Nomor : 01/PW/PW.11/LPM/PPW2010 Tentang Penyelengaraan satuan
Pendidikan LP Maarif pasal 18 yang menyebutkan Dewan Pengurus Satuan pendidikan
Maarif NU bertanggung jawab kepada pimpinan LP Maarif NU sesuai tingkatannya,
02/PW/PW.11/LPM/PPW/2010 Tentang
Pengelolaan di Satuan Pendidikan LP Maarif adalah peraturan yang telah
baku dan disepakati untuk diberlakukan di sekolah-sekolah LP Maarif NU. Jika
ada perbedaan persepsi dikoordinasikan kepada MWC NU sebagai Pemilik sekolah
dan LP Maarif Cabang.
4. Pengurus sekolah memberikan
laporan keuangan Sekolah secara periodik kepada Pengurus MWC NU. Minimal
terkait neraca keuangan dan Laporan kegiatan.
5. Mengupayakan Pengembalian
asset-aset yang lepas dari NU dengan caraorganisasi dan apabila tidak dapat
maka di bawa ke ranah hukum
6. Membubarkan Yayasan Pengelola
Pendidikan (YPP) SMK Maarif NU Ajibarang,
7. Untuk Menciptakan SOP kendali
pengawasan yang kuat dan transparan, maka harus dilakukan penyamaan periodisasi
Pengurus Sekolah NU di bawah MWC NU Ajibarang terhitung mulai Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.