KOMISI
B
PROGRAM
KERJA
A.
LATAR
BELAKANG
Musyawarah kerja pada sidang Komisi Program Kerja adalah untuk
mengevalusi Program Kerja Kepengurusan MWC NU Ajibarang 2008-2013 dan
menetapkan Kerangka kerja program yang bagi strategis dan dianggap penting pelaksanaan
program MWC tetapi belum pernah dilaksanakan oleh kepengurusan MWC NU Ajibarang
sebelumnya. Yaitu: Membuat Direktori Pengurus/Takmir Masjid, Inventarisir
Dokumen Wakaf Pertanahan dan Bangunan, serta Program Sosialisasi Paham Ahlu
Sunah wal Jamaah (ASWAJA).
A.
PROGRAM KERJA
1.
DIREKTORI
PENGURUS MASJID
a.
Pendahuluan
Masjid merupakan tempat ibadah,
sekaligus juga sarana paling strategis dalam penegakkan kekhalifahan manusia, untuk mentakmirkan Bumi
Allah dengan mewujudkan kesejahteraan, kemajuan, dan keadilan bagi semua.
Oleh Karena itu MWC NU Ajibarang
Secara khusus memandang sangat penting menginventarisir pengurus Takmir Masjid
yang beramaliyah NU di Kecamatan Ajibarang. Selain sebagai sarana silaturahmi
diantara pengurus takmir masjid, untuk memudahkan koordinasi dan penyamaan
persepsi di lingkungan masjid-masjid se MWC Ajibarang, maka dipandang perlu
untuk membuat database/direktori untuk menginventarisir ta’mir masjid se MWC NU
Ajibarang.
b.
Tujuan
Agar tersusun database yang terpusat,
tentang ta’mir-ta’mir Masjid NU se Kecamatan ajibarang.
c.
Pelaksana
Lembaga Ta’mir Masjid MWC NU,
bekerjasama dengan Pengurus Ranting se MWC Ajibarang.
d.
Kegunaan
-
Dokumentasi ta’mir Masjid se MWC Ajibarang
-
Memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan
-
Mempermudah penataan administrasi ta’mir masjid se MWC.
e.
Teknis Penyusunan
-
Menghubungi Pengurus Ranting se MWC NU Ajibarang untuk
mendata ta’mir masjid
-
Kemudian menyusun data yang telah terkumpul dalam bentuk
buku dan Database Microsoft Access.
-
Keluasan data mencakup:
1)
Nama
2)
Alamat
3)
Pekerjaan/profesi
4)
Kedudukan dalam ta’mir
5)
Nama dan Alamat Masjid
f.
Sekretariat khusus
-
Penyimpanan data
-
Web Site
-
Name Board Masjid
g.
Anggaran
Anggaran yang dibutuhkan dibebankan
kepada Ranting, Takmir dan MWC NU
2.
DOKUMENTASI
WAKAF PERTANAHAN DAN HIBAH
a.
Pendahuluan
Lembaga Wakaf dan Pertanahan merupakan
lembaga yang bertugas untuk membuat dokumentasi dan menginventarisir dokumen
tanah wakaf maupun bangunan wakaf yang sudah berdiri diatasnya, yang berada di
wilayah kerja MWC NU Ajibarang.
Dokumentasi ini sangat penting karena
sebagai bentuk tanggung jawab kepada para muwakif, dan juga memiliki manfaat yang
sangat besar bagi organisasi, Karena optimalisasi terhadap tanah wakaf tersebut
akan bisa berjalan lebih baik jika posisi dan bukti hak kepemilikan tanah wakaf
tersebut diketahui secara jelas.
b.
Tujuan
-
Membuat Arsip Dokumen Tanah Wakaf milik NU beserta sarana
dan prasarana yang ada didalamnya untuk dimanfaatkan sebagai Aset NU.
-
Mempermudah akses dan pengelolaan aset jika suatu saat
diperlukan.
c.
Pelaksana
Lembaga Wakaf dan Pertanahan MWC NU
Ajibarang.
d.
Pengertian dan Teknis
1)
Pengertian
Dokumentasi adalah produk-produk baik
berupa foto-foto audio visual (digital), buku-buku, dan foto copian yang
merupakan bahan bukti nyata surat wakaf tanah maupun bangunan yang dipelihara
dengan baik dan dapat ditemukan kembali secara cepat dan mudah.
2)
Teknis Dokumentasi
a)
Foto-foto dan Audio Visual
o
Membuat Foto tanah dan bangunan di atasnya. Kemudian foto
disimpan dalam album dan media cd.
o
Diberi catatan sesuai kepentingan
o
Penyimpanan di Almari khusus, filing kabinet
b)
Database Digital
o
Memasukan data yang telah didapatkan ke dalam file
komputer menggunakan Microsoft acces atau program lain
o
Disimpan di media cd
c)
Arsip Surat
o
Memfotocopi atau menyimpan surat-surat terkait dengan
wakaf tanah atau bangunan
o
Memilah-milah data arsip sesuai kebutuhan
o
Menyimpan dalam tempat khusus
d)
Peralatan yang dibutuhkan
o
Kamera
o
Album Foto
o
CD Kosong
o
Komputer
o
Lemari Arsip
e.
Teknis pendokumentasian dan pengurusan ditanggung MWC
f.
Anggaran dibebankan kepada Takmir, Ranting dan Mwc NU
g.
Penutup
Demikian kerangka kerja dokumentasi
wakaf pertanahan untuk dapat dipedomani dalam rangka mendokumentasikan
surat-surat wakaf di lingkungan MWC NU Ajibarang.
3.
SOSIALISASI
PAHAM ASWAJA
a.
Pendahuluan
Perkembangan Islam transnasional
telah merambah desa-desa sebagai basis warga NU. Bahkan masjid-masjid yang
dimiliki NU banyak yang telah diambil alih secara berlahan.
Pemahaman yang kurang terhadap ASWAJA
menjadi salah satu sebab warga NU menjadi sasaran doktrinasi. Disamping itu
pengajian yang mendalam tentang permasalahan keagamaan khususnya faham Aswaja
sangat kurang, sehingga warga NU yang berada di lembaga, atau bekerja menjadi
guru di sekolah NU tidak sedikit yang berbelok paham. Oleh karena itu
diwajibkan mengikuti kegiatan yang dilaksanakan NU.
b.
Tujuan
-
Memberikan pemahaman kepada kelompok sasaran tentang
ideologi ASWAJA yang dianut
-
Memberikan dasar-dasar secara agama dan sosial tentang
amaliyah yang selama ini dilaksanakan
-
Mengerti dan bisa mengambil sikap tentang peta
perkembangan ideologi-ideologi keagamaan yang berkembang di indonesia.
c.
Pelaksana
Lembaga Da’wah NU Ajibarang.
d.
Materi yang disampaikan:
-
Ideologi-ideologi NU
-
Masalah khilafiyah yang selama ini diperdebatkan
-
Sejarah ulama-ulama kharismatik
-
Dasar amalan-amalan aswaja.
e.
Kelompok Sasaran:
-
Khotib dan Mu’adzin
-
Imam Masjid dan Mushola
-
Generasi Muda (ustadz TPQ)
-
Guru dan Karyawan Sekolah Ma’arif se MWC Ajibarang.
f.
Metode yang digunakan
-
Focus Group Discussion (FGD) (dilaksanakan setiap bulan)
-
Buku Saku
-
Penerbitan Buletin Jumat (terbit tiap minggu dibagikan
kepada masjid-masjid se Kecamatan Ajibarang, ganti cetak dengan uang kas masjid)
-
Penyebaran Tabloid Suara NU
g.
Anggaran dibebankan kepada MWC dan lembaga terkait
PIMPINAN SIDANG KOMISI B
PROGRAM KERJA
Mujarob, S.Pd
Ketua
|
Imam Burhanudin
Sekretaris
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.