KEPUTUSAN MUSYAWARAH
KERJA
MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ULAMA AJIBARANG
2012
Nomor :
002/MUSKER/MWC/II/2012
Tentang :
KEBIJAKAN
SYURIYAH
MUSYAWARAH
KERJA
MAJELIS WAKIL
CABANG NAHDLATUL ULAMA
AJIBARANG -
2012
Bismillahirrohmaanirrohiem,
Musyawarah
Kerja Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang Tahun 2012, setelah:
Menimbang:
1. Bahwa demi
memberikan arah kebijakan Syuriyah maka dipandang perlu adanya Sidang Kebijakan
Syuriyah pada Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang Tahun 2012.
2. Bahwa untuk
memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan
Musker MWC NU Ajibarang tentang Kebijakan Syuriyah Sidang Musyawarah Kerja MWC NU Ajibarang
tahun 2012.
Mengingat:
1.
AD/ART NU
2.
Hasil Muktamar NU
Memperhatikan:
1.
Hasil Sidang Komisi A tentang Kebijakan Syuriyah
2.
Hasil Sidang Pleno Komisi Musyawarah Kerja MWC NU
Ajibarang Tahun 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Kebijakan
Syuriyah MWC NU Kecamatan Ajibarang.
2. Keputusan ini
akan ditinjau kembali jika dikemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallohulmuwafieq ilaa aqwamiththorieq
Ditetapkan di : Ajibarang
Pada tanggal : 26 Februari 2012
PIMPINAN SIDANG
KOMISI C
KEBIJAKAN
SYURIAH
Ahmad Sofyan, S.Pd
Ketua
|
Samsudin
Sekretaris
|
KOMISI C
SYURIYAH
A.
LATAR
BELAKANG
Musyawarah kerja pada sidang Komisi Syuriah adalah untuk mengevalusi Program Kerja Kepengurusan MWC NU
Ajibarang 2008-2013 dan menetapkan Kerangka kerja program yang bagi strategis
dan dianggap penting pelaksanaan program MWC. Program kerja sebagaimana dimaksud
diatas adalah meliputi kegiatan inventarisasi masjid dan mushola milik NU
termasuk persoalan sertifikat masjid dan mushola yang selama ini telah
dilakukan tetapi hingga saat ini masih bermasalah serta masalah – masalah yang
timbul dalam masyarakat disaat ini seperti penetapan arah kiblat dan
berkembangnya masjid – masjid yang selama ini tidak untuk melakukan sholat
jum’at namun kemudian dilaksanakan sholat jum’at di masjid tersebut.
B.
PROGRAM KERJA
1.
Inventarisasi
Masjid / Muhola
a.
Pendahuluan
Masjid disamping sebagai tempat ibadah juga merupakan sarana strategis untuk
pengembangan dakwah dan organisasi. Sehingga keberadaanya harus mendapat
perhatian baik dari aspek hukum maupun idiologis.
Oleh Karena itu MWC NU Ajibarang
Secara khusus memandang sangat penting menginventarisir Masjid yang beramaliyah NU di Kecamatan
Ajibarang.
b.
Tujuan
Agar tersusun database yang terpusat,
tentang Masjid NU se
Kecamatan ajibarang.
c.
Pelaksana
Lembaga Ta’mir Masjid MWC NU,
bekerjasama dengan Pengurus Ranting se MWC Ajibarang.
d.
Fungsi
-
Dokumentasi Masjid/mushola se MWC Ajibarang
-
Memudahkan koordinasi jika sewaktu-waktu diperlukan
-
Mempermudah penataan administrasi masjid/mushola se MWC.
2.
Bahstul Masail
a.
Pendahuluan
Perkembangan sosial masyarakat dewasa ini tidak hanya menyangkut persoalan
duniawi semata, namun juga telah merambah pada persoalan – persoalan yang
bersifat agama. Dengan keterbatasan pengetahuan tentang hukum agama, tidak
sedikit masyarakat yang mengambil keputusan – keputusan yang menyangkut
peribadahan. Hal ini tentu menjadi keprihatinan karena perilaku tersebut belum
tentu benar dengan ketentuan – ketentuan yang ada.
b.
Tujuan
Dapat diselesaikanya persoalan agama yang berada ditengah – tengah
masyarakat dewasa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.