Di negeri yang musim hujannya kadang lebih rajin daripada jadwal gajian, ada satu tradisi tak tertulis yang terus bertahan: kalau barang rusak, gaji sopir yang dipotong. Banjir datang dari langit, tapi yang kena imbas justru dompet pekerja. Aneh memang, tapi di dunia kerja tertentu, hujan sering dianggap sebagai kesalahan personal.
Logikanya kira-kira begini: banjir itu takdir, tapi potong gaji itu ikhtiar. Maka lengkaplah penderitaan: pekerja harus sabar menghadapi cuaca, lalu ikhlas menghadapi slip gaji yang menyusut. Padahal, baik fiqih Islam maupun hukum positif Indonesia ternyata sepakat—meski jarang diajak rapat bersama—bahwa ini bukan sekadar tidak enak, tapi tidak sah dan tidak adil.
Fiqih Bicara: Sopir Itu Amanah, Bukan Kambing Kurban
Kalau banjir datang, itu bukan karena sopir membuka bendungan. Kalau hujan deras, itu bukan akibat doa yang salah. Maka memotong gaji karena faktor alam sama absurdnya dengan menyalahkan penjaga parkir karena gempa.
Ulama-ulama besar menegaskan: kerugian akibat faktor eksternal adalah risiko usaha, dan risiko usaha itu tabiatnya memang senang nongkrong di pemilik modal, bukan di kantong pekerja. Sopir dibayar untuk menyetir, bukan untuk menantang cuaca ekstrem level mitologi.
Dalil Turun, Timbangan Naik
Syariat bahkan tidak main-main soal upah. Dalam Hadits Qudsi, Allah dengan tegas menyatakan diri-Nya sebagai musuh bagi orang yang mempekerjakan buruh tapi tidak menunaikan haknya. Ini bukan sekadar teguran HRD langit, tapi ancaman serius.
Ditambah lagi QS. Al-Baqarah: 188 yang melarang memakan harta orang lain secara batil. Jadi, memotong gaji untuk menutup kerugian yang bukan kesalahan pekerja itu bukan “kebijakan perusahaan”, tapi versi syar’i dari makan gaji orang dengan lauk kezaliman.
Hukum Negara Ikut Nimbrung: Jangan Kreatif Soal Potong Upah
Kalau ada yang merasa, “Tenang, ini kan negara hukum, bukan kitab kuning,” maka hukum positif Indonesia juga angkat alis.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyatakan:
-
Pemotongan upah harus karena kesalahan pekerja,
-
Harus ada perjanjian tertulis,
-
Dan maksimal 50% dari upah.
Artinya, memotong gaji sopir karena banjir itu melanggar aturan, karena:
-
Tidak ada kesalahan,
-
Tidak ada kesengajaan,
-
Dan banjir bukan pegawai kontrak perusahaan.
Negara pun tampaknya sepakat: risiko bisnis jangan disamarkan jadi musibah pribadi pekerja.
Maqashid Syariah: Jangan Sampai Perut Keluarga Ikut Banjir
Dalam kacamata maqashid syariah, pemotongan gaji sewenang-wenang ini berbahaya. Ia mengancam hifzh al-mal (perlindungan harta) dan hifzh al-nafs (perlindungan jiwa). Sebab, gaji bukan sekadar angka—ia adalah beras di dapur, uang sekolah, dan tagihan listrik yang tak kenal kata “force majeure”.
Banjir boleh surut, tapi trauma ekonomi pekerja bisa lama mengendap.
Solusi: Jangan Selalu Sopir yang Jadi Asuransi
Tulisan ini tentu tidak cukup hanya menunjuk kesalahan. Solusinya pun jelas dan rasional:
-
Asuransikan barang, bukan emosi manajemen.
-
Perbaiki sistem logistik, bukan memotong gaji refleks.
-
Perkuat serikat pekerja, agar sopir tidak sendirian menghadapi badai—baik cuaca maupun kebijakan.
Penutup: Risiko Usaha Itu Milik Usaha
Jika hujan turun dari langit, jangan biarkan keadilannya justru menguap di darat. Karena ekonomi yang adil bukan soal siapa paling kuat menekan, tapi siapa paling berani bertanggung jawab.
abah-arul.blogspot.com., Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.