Rabu, 14 Januari 2026

Kuota Haji, Kuota Curiga, dan Kuota Imajinasi Publik

Di negeri ini, angka memang makhluk paling sakral. Ia bisa membuat orang terharu, marah, bahkan bertobat mendadak. Maka ketika publik disuguhi angka 8.400 kuota haji bermasalah dan potensi kerugian negara Rp 1 triliun, reaksi pun seragam: terperangah. Soal benar atau tidaknya? Itu urusan nanti. Yang penting, angkanya sudah telanjur viral.

Masalahnya, angka-angka ini masih seperti jamaah transit: belum mendapat cap audit BPK, tapi sudah keliling media nasional. Di sinilah drama dimulai. KPK, lembaga yang dulu dikenal bicara seperlunya dan diam selebihnya, kini tampak rajin ganti narasi. Hari ini soal kerugian negara, besok jual-beli kuota, lusa pertemuan travel, dan entah pekan depan mungkin soal koper jamaah yang kelebihan timbangan.

Publik pun bertanya-tanya: ini penyidikan hukum atau serial Netflix bertema religi-politik?

Tokoh yang paling sering muncul tentu Menteri Agama. Namanya beredar lebih cepat daripada bukti. Uniknya, sampai sekarang belum ada aliran dana, dokumen, atau fakta hukum yang benar-benar menampar meja. Tapi siapa peduli? Di era algoritma, yang penting disebut dulu, dibuktikan belakangan.

Lebih seru lagi, narasi mulai merembet ke organisasi keagamaan besar. Padahal dalam struktur resmi penyelenggaraan haji, bukan satu organisasi saja yang duduk di ruang rapat. Tapi entah mengapa, kamera selalu mengarah ke satu sudut tertentu. Seolah-olah panggung ini membutuhkan antagonis yang familier agar cerita mudah dicerna.

Di sinilah publik mulai mencium aroma lain. Bukan aroma minyak wangi ihram, melainkan bau politisasi. Apalagi ketika posisi strategis organisasi keagamaan besar ikut terseret dalam gosip negosiasi politik. Kursi ketua umum tiba-tiba terdengar seperti barang lelang, bukan amanah umat.

Tentu saja, semua ini masih dugaan. Namun dugaan yang terlalu rapi justru terasa janggal. Sebab jika ini murni penegakan hukum, mestinya yang didahulukan adalah bukti, bukan opini; audit, bukan asumsi; dan proses, bukan press release.

Publik akhirnya berada di posisi yang tidak kalah absurd: di satu sisi diminta percaya penuh pada penegak hukum, di sisi lain disuguhi cerita yang terus berubah. Maka bersikap kritis bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kewarasan.

Kasus kuota haji 2024 ini pada akhirnya menjadi cermin besar negeri ini. Betapa tipis batas antara hukum dan politik, antara dakwah dan daya tawar, antara keadilan dan kepentingan. Jika hukum bisa dijadikan alat tawar-menawar, maka yang benar-benar berangkat haji bukanlah keadilan—melainkan narasi.

Dan di tengah semua itu, pesan lama kembali relevan:
keadilan tidak lahir dari angka yang ramai, tapi dari bukti yang sunyi.

abah-arul.blogspot.com., Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.