Kamis, 08 Januari 2026

Dari Kuota Hangus ke Kuota Beradab: Ketika Gigabyte Ikut Demo

Di negeri yang listrik bisa padam tapi tagihan tetap menyala, ada satu fenomena yang selama ini diterima dengan pasrah dan doa: kuota internet hangus. Ia menguap lebih cepat dari niat diet saat melihat gorengan. Namun, sejarah berubah ketika dua warga biasa—Didi Supandi, driver ojol, dan Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM—memutuskan bahwa kuota bukan makhluk gaib yang pantas lenyap tanpa sebab.


Mereka bukan profesor hukum, bukan pula influencer bercentang biru. Senjata mereka sederhana: rasa kesal yang sudah melewati batas FUP kesabaran. Maka melangkahlah mereka ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Pasal 71 UU Cipta Kerja, seolah berkata: “Yang Mulia, kami ikhlas macet di jalan, tapi tidak ikhlas kuota hilang tanpa jejak.”

Bagi Didi dan Triana, kuota bukan alat scrolling tak bermakna. Ia adalah alat produksi. Tanpa kuota, orderan Didi sunyi seperti grup WhatsApp keluarga setelah Lebaran. Tanpa kuota, warung online Triana tutup lebih cepat dari diskon kilat. Jadi ketika sisa kuota hangus di akhir masa aktif, yang terbakar bukan sekadar gigabyte, tapi juga harapan membeli beras medium—bukan premium, apalagi organik.

Usulan mereka pun terdengar sangat masuk akal dan sama sekali tidak revolusioner: rollover data, penghapusan masa hangus selama kartu aktif, atau konversi sisa kuota jadi pulsa. Intinya sederhana: kalau sudah dibayar, jangan disuruh pamit tanpa salam. Dalam logika ini, kuota naik kelas—dari “hak akses sementara” menjadi “aset digital bermartabat”.

Tulisan-tulisan pendukung mereka pun bermunculan, penuh semangat dan diksi heroik. Hadits disitir, moral dikibarkan, Didi dan Triana diangkat sebagai ksatria gigabyte, menunggangi motor ojol melawan naga operator telekomunikasi. Pesannya jelas: ini bukan soal paket data, ini soal kemanusiaan. Dan jujur saja, siapa yang tak pernah merasa dizalimi oleh SMS berbunyi: “Masa aktif paket Anda telah berakhir”?

Namun, seperti semua kisah epik, ada catatan kaki. ATSI datang membawa argumen rapi: kuota itu layanan, bukan beras di karung. Masa berlaku adalah bagian dari tarif, dan selama ini sah secara hukum. MK pun bukan loket pengaduan konsumen, melainkan arena debat konstitusional yang dingin, panjang, dan minim emotikon. Nada heroik yang terlalu menggelegar berisiko membuat kita lupa bahwa hukum tidak bisa diputus dengan rasa gemas semata.

Meski begitu, sebelum palu MK diketok, satu hal sudah pasti menang: kesadaran kolektif. Gugatan ini membuka mata bahwa di ekonomi digital, konsumen sering cuma penonton iklan, bukan penulis syarat layanan. Kita terbiasa klik “setuju” lebih cepat daripada membaca, lalu heran ketika kuota menghilang seperti mantan yang tak pernah menjelaskan.

Pada akhirnya, kisah Didi dan Triana mengajarkan satu hal penting: perubahan besar sering dimulai dari orang kecil yang kehabisan kuota—dan kesabaran. Mereka mungkin hanya memperjuangkan sisa data, tapi yang mereka sentil adalah prinsip besar: keadilan digital. Di republik ini, semoga suatu hari nanti, yang boleh hangus hanya arang sate—bukan hak konsumen.

Dari Kuota Hangus ke Kuota Beradab: Ketika Gigabyte Ikut Demo

Di negeri yang listrik bisa padam tapi tagihan tetap menyala, ada satu fenomena yang selama ini diterima dengan pasrah dan doa: kuota internet hangus. Ia menguap lebih cepat dari niat diet saat melihat gorengan. Namun, sejarah berubah ketika dua warga biasa—Didi Supandi, driver ojol, dan Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM—memutuskan bahwa kuota bukan makhluk gaib yang pantas lenyap tanpa sebab.

Mereka bukan profesor hukum, bukan pula influencer bercentang biru. Senjata mereka sederhana: rasa kesal yang sudah melewati batas FUP kesabaran. Maka melangkahlah mereka ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Pasal 71 UU Cipta Kerja, seolah berkata: “Yang Mulia, kami ikhlas macet di jalan, tapi tidak ikhlas kuota hilang tanpa jejak.”

Bagi Didi dan Triana, kuota bukan alat scrolling tak bermakna. Ia adalah alat produksi. Tanpa kuota, orderan Didi sunyi seperti grup WhatsApp keluarga setelah Lebaran. Tanpa kuota, warung online Triana tutup lebih cepat dari diskon kilat. Jadi ketika sisa kuota hangus di akhir masa aktif, yang terbakar bukan sekadar gigabyte, tapi juga harapan membeli beras medium—bukan premium, apalagi organik.

Usulan mereka pun terdengar sangat masuk akal dan sama sekali tidak revolusioner: rollover data, penghapusan masa hangus selama kartu aktif, atau konversi sisa kuota jadi pulsa. Intinya sederhana: kalau sudah dibayar, jangan disuruh pamit tanpa salam. Dalam logika ini, kuota naik kelas—dari “hak akses sementara” menjadi “aset digital bermartabat”.

Tulisan-tulisan pendukung mereka pun bermunculan, penuh semangat dan diksi heroik. Hadits disitir, moral dikibarkan, Didi dan Triana diangkat sebagai ksatria gigabyte, menunggangi motor ojol melawan naga operator telekomunikasi. Pesannya jelas: ini bukan soal paket data, ini soal kemanusiaan. Dan jujur saja, siapa yang tak pernah merasa dizalimi oleh SMS berbunyi: “Masa aktif paket Anda telah berakhir”?

Namun, seperti semua kisah epik, ada catatan kaki. ATSI datang membawa argumen rapi: kuota itu layanan, bukan beras di karung. Masa berlaku adalah bagian dari tarif, dan selama ini sah secara hukum. MK pun bukan loket pengaduan konsumen, melainkan arena debat konstitusional yang dingin, panjang, dan minim emotikon. Nada heroik yang terlalu menggelegar berisiko membuat kita lupa bahwa hukum tidak bisa diputus dengan rasa gemas semata.

Meski begitu, sebelum palu MK diketok, satu hal sudah pasti menang: kesadaran kolektif. Gugatan ini membuka mata bahwa di ekonomi digital, konsumen sering cuma penonton iklan, bukan penulis syarat layanan. Kita terbiasa klik “setuju” lebih cepat daripada membaca, lalu heran ketika kuota menghilang seperti mantan yang tak pernah menjelaskan.

Pada akhirnya, kisah Didi dan Triana mengajarkan satu hal penting: perubahan besar sering dimulai dari orang kecil yang kehabisan kuota—dan kesabaran. Mereka mungkin hanya memperjuangkan sisa data, tapi yang mereka sentil adalah prinsip besar: keadilan digital. Di republik ini, semoga suatu hari nanti, yang boleh hangus hanya arang sate—bukan hak konsumen.
abah-arul.blogspot.com, Januari 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.