Di negeri yang listrik bisa padam tapi tagihan tetap menyala, ada satu fenomena yang selama ini diterima dengan pasrah dan doa: kuota internet hangus. Ia menguap lebih cepat dari niat diet saat melihat gorengan. Namun, sejarah berubah ketika dua warga biasa—Didi Supandi, driver ojol, dan Wahyu Triana Sari, pelaku UMKM—memutuskan bahwa kuota bukan makhluk gaib yang pantas lenyap tanpa sebab.
Mereka bukan profesor hukum, bukan pula influencer bercentang biru. Senjata
mereka sederhana: rasa kesal yang sudah melewati batas FUP kesabaran. Maka
melangkahlah mereka ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Pasal 71 UU Cipta Kerja,
seolah berkata: “Yang Mulia, kami ikhlas macet di jalan, tapi tidak ikhlas kuota
hilang tanpa jejak.”
Bagi Didi dan Triana, kuota bukan alat scrolling tak bermakna. Ia adalah alat
produksi. Tanpa kuota, orderan Didi sunyi seperti grup WhatsApp keluarga
setelah Lebaran. Tanpa kuota, warung online Triana tutup lebih cepat dari
diskon kilat. Jadi ketika sisa kuota hangus di akhir masa aktif, yang terbakar
bukan sekadar gigabyte, tapi juga harapan membeli beras medium—bukan premium,
apalagi organik.
Usulan mereka pun terdengar sangat masuk akal dan sama sekali tidak
revolusioner: rollover data, penghapusan masa hangus selama kartu aktif, atau
konversi sisa kuota jadi pulsa. Intinya sederhana: kalau sudah dibayar, jangan
disuruh pamit tanpa salam. Dalam logika ini, kuota naik kelas—dari “hak akses
sementara” menjadi “aset digital bermartabat”.
Tulisan-tulisan pendukung mereka pun bermunculan, penuh semangat dan diksi
heroik. Hadits disitir, moral dikibarkan, Didi dan Triana diangkat sebagai
ksatria gigabyte, menunggangi motor ojol melawan naga operator telekomunikasi.
Pesannya jelas: ini bukan soal paket data, ini soal kemanusiaan. Dan jujur
saja, siapa yang tak pernah merasa dizalimi oleh SMS berbunyi: “Masa aktif
paket Anda telah berakhir”?
Namun, seperti semua kisah epik, ada catatan kaki. ATSI datang membawa argumen
rapi: kuota itu layanan, bukan beras di karung. Masa berlaku adalah bagian dari
tarif, dan selama ini sah secara hukum. MK pun bukan loket pengaduan konsumen,
melainkan arena debat konstitusional yang dingin, panjang, dan minim emotikon.
Nada heroik yang terlalu menggelegar berisiko membuat kita lupa bahwa hukum
tidak bisa diputus dengan rasa gemas semata.
Meski begitu, sebelum palu MK diketok, satu hal sudah pasti menang: kesadaran
kolektif. Gugatan ini membuka mata bahwa di ekonomi digital, konsumen sering
cuma penonton iklan, bukan penulis syarat layanan. Kita terbiasa klik “setuju”
lebih cepat daripada membaca, lalu heran ketika kuota menghilang seperti mantan
yang tak pernah menjelaskan.
Pada akhirnya, kisah Didi dan Triana mengajarkan satu hal penting: perubahan
besar sering dimulai dari orang kecil yang kehabisan kuota—dan kesabaran.
Mereka mungkin hanya memperjuangkan sisa data, tapi yang mereka sentil adalah
prinsip besar: keadilan digital. Di republik ini, semoga suatu hari nanti, yang
boleh hangus hanya arang sate—bukan hak konsumen.
Dari Kuota Hangus ke Kuota Beradab: Ketika Gigabyte Ikut
Demo
Di negeri yang listrik bisa padam tapi tagihan tetap menyala, ada satu fenomena
yang selama ini diterima dengan pasrah dan doa: kuota internet hangus. Ia
menguap lebih cepat dari niat diet saat melihat gorengan. Namun, sejarah
berubah ketika dua warga biasa—Didi Supandi, driver ojol, dan Wahyu Triana
Sari, pelaku UMKM—memutuskan bahwa kuota bukan makhluk gaib yang pantas lenyap
tanpa sebab.
Mereka bukan profesor hukum, bukan pula influencer bercentang biru. Senjata
mereka sederhana: rasa kesal yang sudah melewati batas FUP kesabaran. Maka
melangkahlah mereka ke Mahkamah Konstitusi, menggugat Pasal 71 UU Cipta Kerja,
seolah berkata: “Yang Mulia, kami ikhlas macet di jalan, tapi tidak ikhlas kuota
hilang tanpa jejak.”
Bagi Didi dan Triana, kuota bukan alat scrolling tak bermakna. Ia adalah alat
produksi. Tanpa kuota, orderan Didi sunyi seperti grup WhatsApp keluarga
setelah Lebaran. Tanpa kuota, warung online Triana tutup lebih cepat dari
diskon kilat. Jadi ketika sisa kuota hangus di akhir masa aktif, yang terbakar
bukan sekadar gigabyte, tapi juga harapan membeli beras medium—bukan premium,
apalagi organik.
Usulan mereka pun terdengar sangat masuk akal dan sama sekali tidak
revolusioner: rollover data, penghapusan masa hangus selama kartu aktif, atau
konversi sisa kuota jadi pulsa. Intinya sederhana: kalau sudah dibayar, jangan
disuruh pamit tanpa salam. Dalam logika ini, kuota naik kelas—dari “hak akses
sementara” menjadi “aset digital bermartabat”.
Tulisan-tulisan pendukung mereka pun bermunculan, penuh semangat dan diksi
heroik. Hadits disitir, moral dikibarkan, Didi dan Triana diangkat sebagai
ksatria gigabyte, menunggangi motor ojol melawan naga operator telekomunikasi.
Pesannya jelas: ini bukan soal paket data, ini soal kemanusiaan. Dan jujur
saja, siapa yang tak pernah merasa dizalimi oleh SMS berbunyi: “Masa aktif
paket Anda telah berakhir”?
Namun, seperti semua kisah epik, ada catatan kaki. ATSI datang membawa argumen
rapi: kuota itu layanan, bukan beras di karung. Masa berlaku adalah bagian dari
tarif, dan selama ini sah secara hukum. MK pun bukan loket pengaduan konsumen,
melainkan arena debat konstitusional yang dingin, panjang, dan minim emotikon.
Nada heroik yang terlalu menggelegar berisiko membuat kita lupa bahwa hukum
tidak bisa diputus dengan rasa gemas semata.
Meski begitu, sebelum palu MK diketok, satu hal sudah pasti menang: kesadaran
kolektif. Gugatan ini membuka mata bahwa di ekonomi digital, konsumen sering
cuma penonton iklan, bukan penulis syarat layanan. Kita terbiasa klik “setuju”
lebih cepat daripada membaca, lalu heran ketika kuota menghilang seperti mantan
yang tak pernah menjelaskan.
Pada akhirnya, kisah Didi dan Triana mengajarkan satu hal penting: perubahan
besar sering dimulai dari orang kecil yang kehabisan kuota—dan kesabaran.
Mereka mungkin hanya memperjuangkan sisa data, tapi yang mereka sentil adalah
prinsip besar: keadilan digital. Di republik ini, semoga suatu hari nanti, yang
boleh hangus hanya arang sate—bukan hak konsumen.
abah-arul.blogspot.com, Januari 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.