Kamis, 25 Juni 2026

Pesantren, Negara, dan Kata “Membantu”: Sebuah Kisah tentang Nasi Goreng Konstitusi

Ada satu hukum alam yang sering luput dari perhatian para ahli tata negara: perbedaan satu kata bisa mengubah nasib ribuan orang.

Misalnya perbedaan antara kalimat:

"Saya akan mentraktir Anda makan."

dan

"Saya akan membantu Anda makan."

Kalimat pertama membuat orang tersenyum. Kalimat kedua membuat orang bingung. Apakah yang dibantu itu memegang sendok? Mengunyah? Atau sekadar diberi tisu setelah makan?

Rupanya persoalan semacam itu sedang terjadi dalam dunia hukum pesantren. Bukan soal nasi goreng, melainkan soal frasa "membantu" dalam Undang-Undang Pesantren yang kini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Bagi sebagian orang, ini mungkin hanya perdebatan para ahli hukum yang gemar mempermasalahkan kata-kata. Namun bagi pesantren, satu kata itu ibarat baut kecil yang menentukan apakah jembatan akan kokoh atau bergoyang ketika dilewati.

Ketika Kakek Tua Diminta Menunjukkan KTP

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang usianya jauh lebih tua daripada banyak kantor pemerintahan yang sekarang mengurus pendidikan.

Kalau Indonesia adalah sebuah keluarga besar, pesantren adalah kakek yang sudah menjaga rumah sejak zaman genteng masih dari tanah liat. Ia mengajari cucu-cucunya membaca, berakhlak, bermasyarakat, bahkan ikut berjuang saat negeri ini belum bernama Indonesia.

Ironisnya, setelah puluhan tahun mengabdi, sang kakek kadang masih harus menjelaskan keberadaannya kepada birokrasi.

"Maaf, Bapak lembaga pendidikan ya? Boleh lihat dokumennya?"

Padahal ketika negara masih belajar berjalan, pesantren sudah berlari kecil sambil membawa kitab kuning.

Inilah yang menjadi kegelisahan banyak kalangan pesantren. Mereka merasa negara sudah mengakui jasa mereka melalui undang-undang, tetapi pengakuan itu kadang terasa seperti plakat penghargaan yang digantung di ruang tamu tanpa diikuti perhatian nyata.

Negara dan Seni Membantu

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah penggunaan kata "membantu".

Kata ini terdengar sopan. Bahkan sangat sopan.

Masalahnya, dalam praktik hukum, kata yang terlalu sopan kadang menjadi terlalu longgar.

Bayangkan seorang anak bertanya kepada ayahnya:

"Pak, apakah saya akan dibiayai kuliah?"

Lalu sang ayah menjawab:

"Tentu. Saya akan membantu."

Jawaban itu bisa berarti apa saja.

Bisa berarti biaya kuliah penuh.

Bisa berarti uang fotokopi.

Bisa juga berarti doa setiap malam setelah salat tahajud.

Secara bahasa tidak salah. Secara psikologis membuat deg-degan.

Begitulah kira-kira kegelisahan para pengasuh pesantren. Mereka khawatir kata "membantu" membuat dukungan negara berubah menjadi sesuatu yang bergantung pada suasana hati fiskal tahunan.

Ketika APBN sedang sehat, bantuan mengalir.

Ketika APBN sedang batuk pilek, bantuan ikut masuk ruang perawatan.

Pesantren Salafiyah dan Nasib Anak Tengah

Dalam banyak keluarga, ada fenomena yang disebut "anak tengah". Ia tidak semanja anak bungsu dan tidak seberuntung anak sulung. Ia sering terlupakan dalam foto keluarga.

Sebagian pesantren salafiyah mengalami posisi serupa.

Karena tidak memiliki sekolah formal atau madrasah yang memenuhi berbagai kategori administratif, mereka sering berada di ruang abu-abu kebijakan.

Padahal secara historis, justru model inilah yang paling dekat dengan bentuk pesantren tradisional yang diwariskan selama berabad-abad.

Mereka seperti pemain inti yang ikut mendirikan klub sepak bola, tetapi ketika bonus dibagikan, namanya tidak tercantum dalam daftar pemain aktif.

Ketika Mahasantri Korban Banjir Harus Menjelaskan Dirinya

Kisah yang lebih menyentuh muncul dari pengalaman mahasiswa Ma'had Aly.

Ada mahasantri korban banjir yang kesulitan memperoleh bantuan karena institusinya belum sepenuhnya diakui setara dengan lembaga pendidikan tinggi lain.

Situasi ini mengingatkan kita pada kisah seseorang yang sudah membeli tiket kereta, duduk di gerbong, tetapi masih diminta membuktikan bahwa dirinya benar-benar penumpang.

Secara administratif mungkin ada alasan.

Namun dari sudut kemanusiaan, ada sesuatu yang terasa ganjil.

Ketika musibah datang, air banjir tidak pernah bertanya apakah seseorang kuliah di universitas negeri, swasta, atau Ma'had Aly. Air banjir memiliki sifat demokratis yang luar biasa.

Sayangnya, bantuan kadang tidak secepat itu belajar berdemokrasi.

Negara Juga Punya Dompet

Namun cerita ini tidak sesederhana "pesantren benar, negara salah".

Negara memiliki satu masalah klasik yang diwarisi semua pemerintahan sejak zaman dahulu: dompet tidak pernah sedalam daftar kebutuhan.

Jika seluruh lembaga pendidikan, keagamaan, sosial, kesehatan, dan budaya meminta jaminan penuh, APBN bisa mengalami krisis identitas.

Karena itu negara selalu berbicara tentang prioritas, kemampuan fiskal, dan efisiensi.

Bahasa-bahasa ini terdengar membosankan, tetapi seperti sayur dalam nasi padang, keberadaannya tidak selalu disukai meskipun dibutuhkan.

Di sinilah muncul tantangan sesungguhnya.

Pesantren ingin mendapatkan pengakuan yang lebih kuat.

Negara ingin memastikan dana publik digunakan secara akuntabel.

Keduanya sebenarnya tidak sedang bertengkar. Mereka hanya sedang mencari titik temu antara hak dan tanggung jawab.

Pesantren dan Dilema Burung Merdeka

Ada persoalan lain yang lebih filosofis.

Pesantren selama ini dikenal mandiri. Banyak yang hidup dari gotong royong, wakaf, dan keikhlasan masyarakat.

Kemandirian itu seperti sayap seekor burung yang membuatnya mampu terbang tanpa bergantung pada siapa pun.

Namun ketika negara menawarkan dukungan yang lebih besar, muncul pertanyaan:

Bagaimana menerima bantuan tanpa kehilangan kebebasan?

Ini bukan pertanyaan sederhana.

Sejarah dunia penuh dengan kisah lembaga yang awalnya independen, lalu perlahan berubah arah karena terlalu bergantung pada sumber daya eksternal.

Pesantren tentu tidak ingin menjadi sekadar cabang administratif dari birokrasi negara.

Mereka ingin tetap menjadi pesantren.

Bukan kantor cabang kementerian dengan tambahan sarung dan kitab kuning.

Menjahit Pengakuan dan Keadilan

Pada akhirnya, sidang di Mahkamah Konstitusi ini bukan semata-mata soal frasa hukum.

Ini adalah percakapan besar tentang bagaimana bangsa menghargai lembaga yang telah membantu membentuk karakter masyarakat selama berabad-abad.

Pesantren tidak sedang meminta medali.

Mereka juga tidak sedang meminta karpet merah.

Yang mereka inginkan adalah kepastian bahwa pengakuan negara tidak berhenti pada pidato, spanduk, dan pasal-pasal yang indah dibaca saat seminar.

Sebab sejarah mengajarkan satu hal sederhana: penghargaan terbaik bukanlah pujian, melainkan keadilan yang benar-benar terasa.

Dan mungkin di situlah inti seluruh perdebatan ini.

Bukan tentang apakah negara "membantu" pesantren.

Melainkan apakah negara sungguh memahami bahwa pesantren selama ini telah membantu negara jauh sebelum negara belajar mengeja kata "membantu".

abah-arul.blogspot.com., Juni 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.