Kamis, 11 Desember 2025

Obligasi Daerah: Drama Fiskal dari Bandung yang Siap Tayang di Seluruh Indonesia

Dalam panggung besar bernama Indonesia—yang pulau-pulaunya lebih banyak daripada jumlah janji kampanye di tahun politik—urusan pembangunan daerah selalu menjadi episode panjang penuh plot twist. Maka ketika Fraksi Golkar MPR RI menggelar Sarasehan Nasional di Bandung pada Desember 2025, yang dibahas bukan sekadar soal utang, tetapi utang yang elegan: obligasi daerah.

Ini semacam janji manis: daerah bisa membangun jalan, jembatan, dan stadion tanpa harus menengok ke Jakarta sambil berkata, “Bang, minta jatah DAU dong.”

Otonomi Daerah yang Sudah Dewasa—Tapi Masih Minta Uang Jajan

Konstitusi kita, lewat Pasal 18 UUD 1945, sudah memberikan otonomi daerah dengan penuh percaya diri. Tapi seperti anak kos yang merdeka secara administratif namun bergantung pada transferan orang tua, 493 dari 514 daerah masih hidup dari DAU lebih dari 80%.

Ketua Fraksi Golkar, Melkias Markus Mekeng, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pun seakan berkata:
“Ini otonomi apa subsidi?”

Apalagi Jawa Barat, yang ekonomi dan industrinya ngebul 24 jam, justru dapat bagian pajak seperti anak tiri. Kenapa? Karena pajak dihitungnya di Jakarta. Ibarat satu keluarga besar kerja bakti, tapi foto-foto dan piagam penghargaannya dikirim ke rumah tetangga.

Di sinilah obligasi daerah digadang-gadang sebagai solusi. Bukan hanya opsi pembiayaan, tetapi semacam kartu UNO Reverse terhadap sentralisasi fiskal.

Obligasi Daerah: Harapan Baru atau Sekadar Ikhtiar Mengurangi Galau?

Para narasumber teknis dari Kemenkeu, Kemendagri, BI, dan BEI tampak begitu yakin:
“Tenang, negara lain sukses kok. Default-nya cuma 0,1%!”

Terbayang seketika Indonesia akan memiliki jalan tol, RSUD megah, hingga taman kota yang tak cuma indah di render 3D.

Tapi kemudian realitas datang seperti tagihan listrik tanggal 20:
Penerbitan obligasi daerah ternyata harus melewati DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, OJK, dan BEI.
Ibarat mau nikah, tapi harus dapat restu enam mertua sekaligus.

Belum lagi syarat peringkat AAA—sebuah nilai yang bagi sebagian daerah mungkin terdengar seperti mitos, mirip cerita rakyat tentang naga penunggu gunung.

Maka tidak heran sejak 2004, tidak ada satu pun daerah yang berhasil menerbitkan obligasi. Sudah 21 tahun, hasilnya masih nol. Betapa konsisten bangsa ini dalam mempertahankan rekor.

Menuju Masa Depan: Antara Angan, Ujian, dan Utang

Sarasehan Bandung ini sebenarnya membawa pesan besar:
Bahwa Indonesia butuh cara baru membangun daerah tanpa menunggu kasihan dari pusat.

Tapi agar obligasi daerah tidak menjadi utang-dulu-UUD-belakangan, ada tiga pekerjaan rumah:

  1. UU khusus obligasi daerah — supaya mekanismenya jelas, tidak berlapis-lapis macam mille crepe.
  2. Pilot project — coba dulu di Jawa Barat atau DKI, jangan langsung seluruh Indonesia. Kita sudah belajar dari proyek-proyek yang langsung skala nasional dan akhirnya viral karena gagal.
  3. Penguatan SDM dan tata kelola — karena kalau administrasinya masih berantakan, jangan diterbitkan dulu. Masa mau ambil utang tapi laporan keuangannya mirip rapor anak sekolah: banyak catatan merah.

Penutup: Obligasi Daerah, Antara Mimpi dan Komitmen

Obligasi daerah adalah tes DNA bagi otonomi daerah:
Apakah ia benar-benar ingin mandiri, atau masih ingin terus disuapi pusat.

Jika dikelola dengan transparan dan profesional, ini bisa jadi lompatan besar menuju Indonesia yang mandiri dan berkeadilan. Tapi jika dipaksakan, ia hanya akan menjadi beban baru, seperti membeli motor kredit padahal gajinya UMR—pasti boncos.

Apakah diskusi di Bandung hanya wacana?
Bisa iya, bisa tidak.

Yang jelas, untuk pertama kalinya dalam waktu lama, daerah punya peluang untuk punya modal—bukan hanya modal nekat.
abah-arul.blogspot.com., Desember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.