Jika organisasi keagamaan adalah sebuah pesantren besar, maka konflik PBNU belakangan ini terasa seperti rapat pengurus yang kelamaan, kopinya sudah dingin, tapi notulennya tak kunjung selesai. Tulisan Budi Suhariyanto di NU Online (15 Desember 2025) hadir bukan sebagai pemecah gelas, melainkan pengingat: “Ini bukan sekadar salah paham, ini sudah menyentuh kitab AD/ART.”
Esai berjudul “Majelis Tahkim Khusus, Solusi Memecahkan Sengketa untuk Persoalan di PBNU” itu pada dasarnya mengajak kita merenung: bagaimana rasanya hidup di organisasi tradisional yang sangat modern—atau organisasi modern yang sangat tradisional—hingga konflik internalnya butuh dalil fiqh, pasal hukum, dan doa islah sekaligus.
Ketika Kronologi Lebih Panjang dari Tausiyah
Konflik antara Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU disajikan penulis layaknya mukadimah khutbah: runtut, tertib, dan penuh kesabaran. Hampir sebulan berlalu, keputusan sudah keluar, keberatan sudah diajukan, dan publik mulai bingung: ini konflik struktural atau sinetron berseri?
Di satu sisi, Syuriyah bicara kewibawaan jam’iyah. Di sisi lain, Ketua Umum mengibarkan panji AD/ART, Perkum, dan UU Ormas. Di tengah-tengah, warga NU bertanya lirih: “Lho, ini musyawarah atau judicial review?”
Dari sini tampak paradoks NU modern: sesepuh dihormati, tapi pasal juga harus ditaati. Musyawarah diagungkan, tapi tanda tangan tetap diperlukan. Tradisi hidup berdampingan dengan legal drafting—meski kadang saling salah paham.
Majelis Tahkim: Hakimnya Siapa, Kursinya Di Mana?
Bagian paling menarik dari esai ini adalah saat penulis menyorot Perkum No. 14 Tahun 2025. Di atas kertas, semuanya tampak rapi. NU ternyata punya “Mahkamah Konstitusi mini” bernama Majelis Tahkim. Fungsinya mulia: mengadili sengketa internal secara beradab.
Masalah muncul ketika dibaca lebih teliti: Rais ‘Aam otomatis menjadi Ketua Majelis Tahkim. Ini seperti wasit sepak bola yang ikut main sekaligus meniup peluit. Dalam hukum, ini dikenal dengan prinsip nemo judex in causa sua—dalam bahasa NU mungkin bisa diterjemahkan: ojo ngadili awakmu dhewe.
Penulis dengan halus tapi tegas menyatakan: seadil-adilnya ulama, aturan ini tetap berbahaya. Bukan karena niatnya, tapi karena persepsinya. Dan dalam konflik organisasi, persepsi sering kali lebih gaduh daripada fakta.
Solusi Khas NU: Serius, Tapi Tetap Bersarung
Alih-alih mengusulkan tokoh eksternal atau pengacara kondang, penulis justru menggali harta karun internal NU: Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Para ulama sepuh hasil Muktamar Lampung—yang sudah kenyang asam-garam organisasi dan kenyang pula makan tahu-tempe konflik NU sejak zaman lampau.
Gagasan Majelis Tahkim Khusus (ad hoc) ini terasa sangat NU: modern secara hukum, tapi tetap ngopi bareng tradisi. AHWA dipilih bukan karena netral di atas kertas, tetapi karena wibawa di mata jamaah. Dalam NU, kepercayaan sering lebih ampuh daripada stempel.
Islah: Kata Indah yang Sulit Dieksekusi
Penulis mengingatkan, tanpa penyelesaian yang legitimate, NU bisa mengalami stagnasi. Tanda tangan macet, keputusan tertunda, dan warga di ranting mulai bingung harus taat ke siapa. Lebih berbahaya lagi: NU bisa kehilangan wibawanya sebagai “aset besar bangsa”.
Namun, di sinilah tantangan sesungguhnya. Islah itu indah di pamflet, berat di praktik. Ia menuntut ego diturunkan, gengsi dilipat, dan jabatan diperlakukan sebagai amanah—bukan singgasana. Sejarah NU mencatat, bahkan forum ulama sepuh pun kadang kalah oleh kerasnya perasaan.
Penutup: KonflikTak Boleh Berakhir Tragis
Tulisan Budi Suhariyanto sejatinya adalah pengingat serius yang dibungkus dengan ketertiban hukum. Ia tidak mencari siapa menang atau kalah, tetapi bagaimana NU bisa pulih tanpa kehilangan wajah.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal siapa benar, tetapi: apakah NU mau belajar bahwa organisasi besar tak cukup hanya dengan niat baik dan tradisi mulia—ia juga butuh mekanisme adil yang dipercaya semua pihak?
Jika NU berhasil melewati ujian ini, ia bukan hanya menjaga khittah, tapi juga memberi teladan: bahwa konflik bisa diselesaikan tanpa saling menjatuhkan, dan bahwa hukum—jika dirawat dengan kearifan—tidak pernah bertentangan dengan hikmah.
Dan semoga, Majelis Tahkim benar-benar menjadi majelis perdamaian, bukan sekadar sidang panjang yang kopinya keburu habis. ☕
abah-arul.blogspot.com., Desember 2025
Sumber: https://nu.or.id/opini/majelis-tahkim-khusus-solusi-memecahkan-sengketa-untuk-persoalan-di-pbnu-4539J\

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.