Minggu, 07 Desember 2025

Bencana, Birokrasi, dan Fiqih Darurat: Ketika Air Bah Lebih Gesit daripada Pemerintah

Di awal Desember 2025, jagat X (dulu Twitter, sekarang entah lebih mirip grup WA keluarga versi global) diramaikan oleh sebuah unggahan yang memadukan fiqih, banjir bandang, dan kritik sosial yang lebih pedas daripada sambal ulek emak. Unggahan itu mengaitkan kaidah terkenal “Ad-Daruratu Tubihu Al-Mahzhurat”—keadaan darurat membolehkan yang terlarang—dengan bencana banjir di Sumatra. Hasilnya? Sebuah tamparan elegan yang membuat sebagian orang mengangguk setuju, sebagian lagi sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, dan sebagian lain bertanya-tanya, “Ini fiqih apa satire?”

Analogi yang dipakai sungguh jitu: kalau dalam fiqih saja orang boleh membatalkan sholat demi menolong orang tenggelam, maka negara tentu wajib membatalkan segala bentuk “ritual administratif” yang rumit—yang kadang lebih berlapis daripada kue lapis legit—demi menolong rakyat yang tenggelam betulan. Dalam bahasa sederhana: kalau masyarakat sudah hanyut, janganlah birokrasi ikut hanyut… apalagi lebih lambat dari air bah.

Fiqih Darurat: Ketika Aturan Serius Bisa Menegur dengan Gaya Satir

Para ulama mengajarkan bahwa dalam keadaan darurat, hal-hal yang biasanya dilarang bisa menjadi boleh, selama tujuannya menyelamatkan nyawa. Contoh klasiknya: makan makanan haram ketika tak ada pilihan lain. Tapi pada konteks banjir bandang, masalahnya bukan makan sesuatu yang haram—melainkan menelan fakta pahit bahwa bencana itu sebagian besar dihidangkan oleh tangan manusia sendiri.

Banjir membawa lumpur, kayu gelondongan, dan tentu saja para pejabat yang buru-buru “meninjau lokasi” dengan sepatu bot pinjaman. Semua ini bukan sekadar tanda alam sedang marah, melainkan bukti deforestasi dan salah urus lingkungan sudah lama bersuara… hanya saja suaranya baru didengar setelah viral.

Dalam logika fiqih, nyawa manusia harus diselamatkan lebih dulu. Dalam logika negara, seharusnya begitu pula. Tapi sering terjadi, air bah lebih cepat menggenangi rumah warga daripada surat keputusan yang menggenangi meja pejabat.

Darurat Itu Serius, Tapi Prosedurnya Sering Lebih Rumit dari Drama Korea

Menetapkan status bencana nasional, pada dasarnya, adalah tombol “mode darurat” negara. Dalam teori, tombol itu tinggal ditekan. Dalam praktik, sepertinya tombolnya sering hilang, ketumpuk map, atau disimpan di laci yang kuncinya dibawa pejabat yang sedang dinas luar.

Padahal kaidah fiqih menuntut gerak lincah dan keberpihakan. Bukannya sibuk menggelar rapat demi rapat—yang kadang hasilnya cuma foto dokumentasi dan konsumsi kotak.

Ketika Foto Korban Lebih Berbicara daripada 1000 Pidato

Foto perempuan dan anak-anak yang terendam banjir di unggahan itu lebih fasih bicara soal tanggung jawab negara daripada pidato panjang yang penuh jargon seperti “sinergisasi lintas sektoral untuk optimalisasi mitigasi bencana berbasis partisipasi publik”. Bahasa visualnya sederhana: “Tolong kami dulu. Evaluasi belakangan—tapi jangan lupa evaluasinya beneran dilakukan.”

Maka prinsip “Ad-Daruratu Tubihu Al-Mahzhurat” dalam konteks kenegaraan bukan sekadar boleh makan sesuatu yang haram. Tapi boleh—bahkan wajib—membatalkan kebijakan yang gagal, merevisi anggaran yang tak tepat sasaran, dan menghentikan praktik-praktik yang menebang hutan lebih cepat daripada menebang birokrasi.

Penutup: Fiqih Darurat, Bencana Darurat, dan Akal Sehat yang Darurat

Unggahan itu, dengan kecerdasan jenakanya, berhasil menjembatani teologi, ekologi, dan politik sambil menampar halus siapa pun yang merasa menjadi “penjaga bangsa”. Pesannya jelas: kalau fiqih individu saja mengizinkan membatalkan ibadah untuk menyelamatkan satu nyawa, fiqih bernegara tentu harus mengizinkan (bahkan menuntut) pembatalan kebijakan dan anggaran demi menyelamatkan ribuan.

Karena kalau semua terus dibiarkan, nanti yang darurat bukan hanya banjirnya—tapi juga akal sehat masyarakat yang semakin sulit berenang di tengah arus kebijakan yang tidak berpihak.
abah-arul.blogspot.com., Desember 2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.