Di awal Desember 2025, jagat X (dulu Twitter, sekarang entah lebih mirip grup WA keluarga versi global) diramaikan oleh sebuah unggahan yang memadukan fiqih, banjir bandang, dan kritik sosial yang lebih pedas daripada sambal ulek emak. Unggahan itu mengaitkan kaidah terkenal “Ad-Daruratu Tubihu Al-Mahzhurat”—keadaan darurat membolehkan yang terlarang—dengan bencana banjir di Sumatra. Hasilnya? Sebuah tamparan elegan yang membuat sebagian orang mengangguk setuju, sebagian lagi sibuk mencari siapa yang harus disalahkan, dan sebagian lain bertanya-tanya, “Ini fiqih apa satire?”
Analogi yang dipakai sungguh jitu: kalau dalam fiqih saja
orang boleh membatalkan sholat demi menolong orang tenggelam, maka negara tentu
wajib membatalkan segala bentuk “ritual administratif” yang rumit—yang kadang
lebih berlapis daripada kue lapis legit—demi menolong rakyat yang tenggelam
betulan. Dalam bahasa sederhana: kalau masyarakat sudah hanyut, janganlah
birokrasi ikut hanyut… apalagi lebih lambat dari air bah.
Fiqih Darurat: Ketika Aturan Serius Bisa Menegur dengan
Gaya Satir
Para ulama mengajarkan bahwa dalam keadaan darurat, hal-hal
yang biasanya dilarang bisa menjadi boleh, selama tujuannya menyelamatkan
nyawa. Contoh klasiknya: makan makanan haram ketika tak ada pilihan lain. Tapi
pada konteks banjir bandang, masalahnya bukan makan sesuatu yang
haram—melainkan menelan fakta pahit bahwa bencana itu sebagian besar
dihidangkan oleh tangan manusia sendiri.
Banjir membawa lumpur, kayu gelondongan, dan tentu saja para
pejabat yang buru-buru “meninjau lokasi” dengan sepatu bot pinjaman. Semua ini
bukan sekadar tanda alam sedang marah, melainkan bukti deforestasi dan salah
urus lingkungan sudah lama bersuara… hanya saja suaranya baru didengar setelah
viral.
Dalam logika fiqih, nyawa manusia harus diselamatkan lebih
dulu. Dalam logika negara, seharusnya begitu pula. Tapi sering terjadi, air bah
lebih cepat menggenangi rumah warga daripada surat keputusan yang menggenangi
meja pejabat.
Darurat Itu Serius, Tapi Prosedurnya Sering Lebih Rumit
dari Drama Korea
Menetapkan status bencana nasional, pada dasarnya, adalah
tombol “mode darurat” negara. Dalam teori, tombol itu tinggal ditekan. Dalam
praktik, sepertinya tombolnya sering hilang, ketumpuk map, atau disimpan di
laci yang kuncinya dibawa pejabat yang sedang dinas luar.
Padahal kaidah fiqih menuntut gerak lincah dan keberpihakan.
Bukannya sibuk menggelar rapat demi rapat—yang kadang hasilnya cuma foto
dokumentasi dan konsumsi kotak.
Ketika Foto Korban Lebih Berbicara daripada 1000 Pidato
Foto perempuan dan anak-anak yang terendam banjir di
unggahan itu lebih fasih bicara soal tanggung jawab negara daripada pidato
panjang yang penuh jargon seperti “sinergisasi lintas sektoral untuk
optimalisasi mitigasi bencana berbasis partisipasi publik”. Bahasa
visualnya sederhana: “Tolong kami dulu. Evaluasi belakangan—tapi jangan lupa
evaluasinya beneran dilakukan.”
Maka prinsip “Ad-Daruratu Tubihu Al-Mahzhurat” dalam
konteks kenegaraan bukan sekadar boleh makan sesuatu yang haram. Tapi
boleh—bahkan wajib—membatalkan kebijakan yang gagal, merevisi anggaran yang tak
tepat sasaran, dan menghentikan praktik-praktik yang menebang hutan lebih cepat
daripada menebang birokrasi.
Penutup: Fiqih Darurat, Bencana Darurat, dan Akal Sehat
yang Darurat
Unggahan itu, dengan kecerdasan jenakanya, berhasil
menjembatani teologi, ekologi, dan politik sambil menampar halus siapa pun yang
merasa menjadi “penjaga bangsa”. Pesannya jelas: kalau fiqih individu saja
mengizinkan membatalkan ibadah untuk menyelamatkan satu nyawa, fiqih bernegara
tentu harus mengizinkan (bahkan menuntut) pembatalan kebijakan dan anggaran
demi menyelamatkan ribuan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.