Di negeri yang kaya akan singkatan—dari gorengan sampai lembaga—kadang hukum pun ikut-ikutan jadi singkatan: “yang penting tangkap dulu, urusan pasal belakangan.” Maka lahirlah sebuah kisah yang mirip adegan sinetron: rambu bilang 100 km/jam, polisi bilang 60 km/jam, dan pengendara bilang, “Lho, saya ikut siapa, Pak? Rambu atau firasat Bapak?”
Kurang lebih begitulah rasa bingung yang muncul dalam kasus
yang menyerempet mantan Menteri Kemenag dan lembaga yang terkenal dengan
rompi oranyenya, Komisi Pemberantasan Korupsi. Persoalannya tampak sederhana:
pembagian kuota haji tambahan yang berubah dari rasio “diet ketat” 92:8 menjadi
“prasmanan merdeka” 50:50. Tapi seperti biasa, yang sederhana di permukaan
seringkali ruwet di dapur.
Mari kita sederhanakan. Ada dua “pasal tetangga” dalam hukum
haji kita. Yang satu, Pasal 64, adalah tipe orang tua yang tegas: “Pokoknya
92:8! Titik! Tidak ada diskusi, tidak ada negosiasi, bahkan tidak ada diskon.”
Yang satu lagi, Pasal 9, lebih seperti paman santai saat lebaran: “Ya lihat
situasi lah, kalau ada tambahan, dibicarakan saja baik-baik.”
Masalahnya, ketika kuota tambahan datang—yang ibarat tamu
tak diundang tapi bawa oleh-oleh—si Menteri memilih gaya paman santai tadi:
50:50. Nah, di sinilah drama dimulai. Ada yang berteriak, “Melanggar aturan!”
sementara yang lain menjawab, “Aturan yang mana dulu, Pak? Yang galak atau yang
santai?”
Di titik ini, hukum berubah jadi seperti grup WhatsApp
keluarga. Ada yang baca pesan lengkap, ada yang cuma baca judul, ada juga yang
langsung emosi tanpa baca sama sekali. Padahal, dua pakar hukum dari
Universitas Gadjah Mada sudah seperti admin grup yang mencoba meluruskan: “Itu
Pasal 64 buat kuota dasar, bukan tambahan.” Tapi ya begitulah, di grup
keluarga, suara admin sering kalah oleh stiker dan voice note 3 menit.
Lalu muncullah mantra sakti dunia hukum: lex specialis
derogat legi generali. Kedengarannya seperti mantra di film Harry Potter,
tapi artinya sederhana: aturan khusus mengalahkan aturan umum. Dengan kata
lain, kalau Pasal 9 sudah ngomong khusus soal kuota tambahan, ya jangan dipaksa
pakai Pasal 64 yang ceritanya lain. Itu seperti memaksa resep rendang untuk
memasak es krim—bisa sih, tapi hasilnya mungkin membuat nenek moyang menangis.
Namun, esai ini tidak sedang mengangkat siapa benar siapa
salah. Ia lebih seperti teman warung kopi yang nyeletuk, “Eh, kita ini lagi
debat apa sih? Orangnya atau pasalnya?” Sebab dalam banyak kasus di negeri ini,
kita sering terjebak pada siapa yang dituduh, bukan apa yang
sebenarnya dilanggar. Padahal hukum, idealnya, bukan soal perasaan—meski kadang
terasa seperti mantan yang belum move on.
Tentu saja, ada catatan kaki yang tidak kalah penting. Semua
ini masih sebatas tafsir di atas kertas, belum diuji di ruang sidang. Hakim
bisa saja berkata, “Memang Pasal 9 tidak menyebut angka, tapi semangatnya tetap
harus sejalan dengan Pasal 64.” Nah, kalau sudah begini, hukum berubah lagi:
dari ilmu pasti menjadi seni menafsir. Hampir seperti membaca puisi—bedanya,
ini puisi yang bisa berujung penjara.
Belum lagi soal prosedur. Apakah keputusan 50:50 itu dibuat
dengan kajian matang? Atau jangan-jangan cuma hasil diskusi sambil ngopi dengan
biskuit sisa rapat? Ini wilayah yang belum banyak disentuh, dan bisa jadi
justru di sinilah “tilang” sebenarnya disiapkan.
Akhirnya, kita sampai pada satu kesimpulan yang agak
nyeleneh tapi jujur: dalam hukum, salah membaca pasal itu mirip salah membaca
rambu. Sama-sama bisa bikin celaka, sama-sama bikin debat panjang, dan
sama-sama berujung kalimat klasik, “Saya kira tadi boleh, Pak.”
Maka sebelum kita ramai-ramai meniup peluit moral, mungkin
ada baiknya kita cek dulu: ini kita sedang melihat rambu yang benar, atau
sekadar mengikuti suara sirene yang paling kencang? Karena dalam dunia
hukum—dan juga kehidupan—kadang yang paling berisik bukan yang paling benar,
hanya yang paling cepat menyalakan pengeras suara.
abah-arul.blogspot.com., April 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.