Minggu, 01 April 2012

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA


TATA TERTIB
MUSYAWARAH KERJA
MWC NAHDLATUL ULAMA AJIBARANG
26 Februari 2012


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.       Musyawarah Kerja Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Ajibarang tahun 2012 yang selanjutnyanya disebut Musker MWC adalah permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi MWC NU di tingkat Kecamatan.
2.       Musker MWC  diselenggarakan oleh Majelis Wakil Cabang NU Ajibarang pada hari Ahad tanggal 26 Februari 2012.
3.       Musker MWC diikuti oleh peserta dan peninjau sebagaimana diatur dalam bab III pasal 3 tata tertib ini.
4.       Musker MWC NU Ajibarang bertempat di MI Maarif NU 1 Pandansari.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Musker ini bertujuan :
1.       Mengevaluasi Pelaksanaan Program kerja MWC NU, serta sebagai Laporan Berkala kepada sidang Pengurus MWC Pleno dan Pengurus Ranting se MWC NU Ajibarang
2.       Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Lembaga Strategis sesuai dengan perkembangan di tengah masyarakat
3.       Membahas dan Menetapkan Kerangka Kerja Penyelesaian masalah Organisasi.
4.       Membahas masail Diniyah Populer yang menjadi kebutuhan jamaah Nahdlatul Ulama



PIMPINAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3

Pimpinan dan kepanitiaan Musker MWC NU Ajibarang 2012:
1.       Pimpinan Musker adalah Pengurus MWC NU Ajibarang periode 2008-2013.
2.       Pimpinan Musker bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Musker.
3.       Pimpinan Musker Tahun 2012 membentuk panitia yang diperlukan demi kelancaran Musker.

Pasal 4
Musker MWC NU Ajibarang mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1.       Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan Kebijakan Syuriyah.
2.       Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan program kerja.
3.       Mengevaluasi, membahas, dan menetapkan kebijakan strategis organisasi.

BAB III
PESERTA
Pasal 5
Peserta Musker MWC NU terdiri dari:
1.       Peserta penuh dan peserta peninjau
2.       Peserta penuh adalah unsure pengurus syuriyah dan unsure pengurus tanfidziyah MWC NU Kecamatan Ajibarang dan utusan Ranting se Kecamatan Ajibarang yang terdiri atas unsur Syuriah, unsur Tanfidziah atau yang mewakilinya dengan persetujuan panitia.
3.       Peserta peninjau adalah Utusan dari Pengurus Lembaga tingkat Cabang yang diundang resmi oleh Panitia, Badan Otonom NU tingkat MWC,  dan media massa.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Peserta adalah sebagai berikut:
1.       Setiap peserta berkewajiban mentaati Tata Tertib Musker MWC NU Ajibarang.
2.       Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban, kelancaran dan kualitas di setiap persidangan serta penyelenggaraan Musker MWC NU Ajibarang.
3.       Setiap peserta sebagaimana diatur dalam pasal 4 memiliki hak bicara melalui pimpinan sidang setelah diijinkan.
4.       Peserta penuh memiliki hak suara dan mengeluarkan pendapat dengan batasan dan kebijaksanaan pimpinan sidang.
5.       Peserta peninjau mempunyai hak bicara atas ijin pimpinan sidang dan tidak mempunyai hak suara Dan berhak menyampaikan pendapat apabila diijinkan oleh pimpinan sidang dan disepakati forum.

BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Jenis-jenis Musyawarah dan rapat-rapat Musker MWC NU Ajibarang terdiri dari :
1.       Sidang Pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta Musker MWC NU Ajibarang dan terbagi kedalam 3 persidangan, yaitu:
a.        Sidang Pleno I, membahas dan menetapkan Tata Tertib Musker MWC NU Ajibarang .
b.       Sidang Pleno II, Penyampaian laporan pelaksanaan program kerja MWC NU Kecamatan Ajibarang periode 2008-2013 oleh ketua Tanfidziyah MWC.
c.        Sidang Pleno III, mengesahkan hasil-hasil sidang komisi.
2.       Sidang Komisi, dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari peserta, dan dibagi ke dalam 3 komisi, yaitu:
a.        Komisi A, Organisasi
b.       Komisi B, Program Kerja
c.        Komisi C, Syuriyah

BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 8
1.       Pimpinan Sidang Pleno berasal dari unsur pengurus MWC NU Kecamatan Ajibarang, terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang di beri mandat oleh Panitia Musker.
2.       Pimpinan sidang Komisi terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang ditunjuk oleh MWC NU Kecamatan Ajibarang


Pasal 9
Tugas, Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang
1.       Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam kebersamaan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
2.       Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan.
3.       Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang :
a.        Mengatur urutan pembicara
b.       Mengatur dan menertibkan pembicara
c.        Menetapkan waktu bagi pembicara
d.       Mengumumkan tiap-tiap hasil/keputusan yang diambil
e.       Mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil sidang

Pasal 10
Apabila karena sesuatu hal, ketua sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan (lobbying) dengan pimpinan dan atau panitia pengarah Musker hingga harus meninggalkan tempat untuk sementara waktu, maka pimpinan sidang selanjutnya diserahkan kepada sekretaris sidang.

BAB VI
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1.       Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit setengah lebih satu dari jumlah peserta Musker 2012
2.       Sidang komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh sedikitnya setengah lebih satu dari angota komisi.
3.       Apabila ayat satu dan dua tidak terpenuhi, maka harus dilakukan pemanggilan terhadap peserta sidang selama 3 kali. Dan jika ternyata peserta sidang (baik pleno maupun komisi) yang tidak dihadiri lebih dari separuh, maka sidang ditunda 2x15 menit. Dan jika waktu yang ditentukan habis dan peserta belum juga memenuhi quorum, maka atas persetujuan peserta sidang , sidang tetap dilanjutkan meneruskan agenda persidangan tanpa memperhatikan quorum.

Pasal 12
1.       Seluruh keputusan diambil secara aklamasi dan melalui musyawarah mufakat.
2.       Jika oleh karena sesuatu dan keputusan tidak dapat diambil secara aklamasi atau musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara
3.       Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara ini dianggap sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.       Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1x15 menit, apabila hasilnya berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan MWC NU Ajibarang
5.       Pemungutan suara dilakukan secara bebas dan terbuka.

Pasal 13
1.       Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi:
a.        Waktu, tempat dan tanggal persidangan
b.       Jenis persidangan (pleno dan komisi)
c.        Pimpinan Sidang
2.       Semua keputusan dan ketetapan Musker ditandatangani oleh Pimpinan Sidang


BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 14
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan ditetapkan oleh Pimpinan Sidang berdasarkan musyawarah mufakat
2.       Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan






7 komentar:

  1. mas broo... postingannya bagus keren.. copaz yahh..? moga berkah. ni mwcnu kec. pwt selatan mau ngadakan konfrensi. moga sukses kaya ajibarang. selamat berjuang .....

    BalasHapus
  2. bagus,mhn izin copas,barokalloh.amin.

    BalasHapus
  3. ass. wr. wb.
    terima kasih postingannya. Izinkan untuk di duplikasi. semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin wass. wr. wb

    BalasHapus
  4. Ass. Contoh yg bagus, izin untuk menduplikasi bagi pelaksanaan musker MWC. NU kec. Tapos Depok

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.