Rabu, 30 Mei 2012

Arah Kebijakan Madrasah Diniyah


Madin Al Ma'arif NU Pancasan
DAFTAR USULAN
Arah Kebijakan Madrasah Diniyah
Dalam Lingkungan Nahdlatul Ulama
Oleh : Imam Burhanuddin/Pokja Madin LP Ma’arif NU

A.      Dasar Pendidirian Madrasah Diniyah

Secara Umum :
1. Sekolah Umum/Formal, tidak secara maksimal mengajarkan pendidikan Agama Islam
2.    Majlis Taklim/Pengajian Sorogan rumahan atau Mushola yang dipandu para Ustadz atau Kyai belum memadai, banyak yang hanya memfokuskan pengajaran Alqur’an dan Tajwid
3. Ada keinginan dari sebagian masyarakat agar anak-anaknya dapat memperoleh lebih maksimal pendidikan Agama Islam, khususnya anak-anak yang tidak belajar di Pesantren



Secara Khusus :
1.       Adanya potensi sumber daya manusia khususnya alumni Pesantren dan Perguruan Tinggi Agama
2.       Lingkungan masyarakat yang relegius

B.      Input-Output
Pengajaran Madrasah Diniyah pada dasarnya untuk meletakkan dasar-dasar Agama Islam bagi anak didik khususnya bagi anak-anak yang usia Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyyah dan atau Wajardiknas, antara umur 6 s.d 15  tahun.

Diharapkan dalam dalam usia krusial ini, anak-anak sudah mampu menguasai dasar-dasar Agama dan cara beribadah yang benar sehingga ketika menginjak usia dewasa sudah terbiasa dan mampu mempertimbangkan gerak-langkahnya tidak semata-mata atas dasar apa yang terbaik bagi dirinya melainkan juga mampu mempertimbangkan apa yang akan ditanggung secara moral kemasyarakatan maupun Agama sebagaimana yang telah dipelajari.

C.      Kendala
1.       Sumber Daya Manusia
     (1)    Kendala atau bisa jadi tantangan bagi para pemerhati pendidikan di kalangan kaum Nahdliyin. Kebanyakan sumber ajar Agama Islam lebih dari 80% adalah Bahasa Arab. Dengan sendirinya Asatidz diutamakan yang mempunyai pemahaman tentang Agama Islam serta mampu menguasai Bahasa Arab, minimal baca tulis Arab.

     (2)    Madrasah Diniyah yang satu dengan Madrasah Diniyah yang lain permasalahannya bisa jadi tak sama, ketika dihadapkan pada kualitas  dan kuantitas Asatidz. Bisa jadi ada satu desa yang surplus tenaga pendidiknya tapi kurang dalam jumlah anak didik dan kemampuan yang dimiliki tenaga pengajarnya. Namun ada juga desa yang anak didiknya membludak tapi kekurangan tenaga pengajarnya.

2.       Sarana dan Prasarana
      (1)    Gedung / Tempat Belajar Mengajar (KBM)
Meskipun tidak sedikit yang sudah memiliki gedung sendiri namun, masih banyak yang memanfaatkan gedung sekolah pagi, Mushola dan Masjid

      (2)    Keadministrasian
Dari sekian banyak Madrasah Diniyah yang ada di Banyumas hanya beberapa yang sudah melakukan tertib administrasi. Prosentasenya kurang dari 10% yang sudah benar-benar mengelola administrasi secar ideal.

      (3)    Kurikulum beraneka Ragam
Keanekaragaman Kurikulum dilatarbelakangi oleh keberadaan Madin itu sendiri.
Bagi yang menyatu dengan Pondok Pesantren akan berbeda dengan yang ada di perkampungan. Demikian juga halnya yang diperkampungan sendiri pun belum tentu sama dengan satu dan lainnya, dikarenakan manajemen dan Sumber Daya Manusia yang berbeda.

      (4)    Pendanaan
Untuk pendanaan,  khususnya yang berada di luar lingkungan Pondok Pesantren untuk memutar rodaq roda kehidupan Madrasah masih tergantung kepada kemampuan donator. Mengandalkan Santri atau siswa saja tidak semua Madin mampu.

      (5)    Tidak ada Kesamaan Jenjang dan Waktu
Santri atau siswa dalam satu Madrasah dengan Madrasah yang lain berbeda. Ada yang mulai dari anak umur 6 s.d 12 Tahun, ada yang usia 10 Tahun s.d 15 Tahun.
Demikian juga dalam waktu KBM pun berbeda, ada yang memulai kegiatannya mulai pukul 14.00 s.d 16.00 wib, ada juga yang memulai pada pukul 16.00 s.d 20.00 wib.

KBM Madin Al Ma'arif NU Pancasan


D.      Daftar Usulan
    1.   PC LP Ma’arif NU mendata semua Madrasah Diniyah di bawah naungan Jam’iyyah Nahdlatul
        Ulama
    2.   Menampung permasalahan yang ada dan ikut mendampingi dalam penyelesaian masalah.
    3.   Mengadakan pertemuan berkala dengan Kepala Madrasah dan Pengurus Madin.
    4.   Melakukan pendampingan dalam hal akreditasi Madin dan melakukan pemantauan ke
        Departemen  terkait.
    5.   Menyusun klasifikasi Madrasah Diniyah
    6.   Membuat bahan ajar Aswaja untuk dimasukkan dalam kurikulum Madin.

Desember, 2007 (abah-arul.blogspot.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.