Madin Al Ma'arif NU Pancasan |
DAFTAR USULAN
Arah Kebijakan Madrasah Diniyah
Dalam Lingkungan Nahdlatul Ulama
Oleh : Imam Burhanuddin/Pokja Madin
LP Ma’arif NU
A. Dasar Pendidirian Madrasah Diniyah
Secara
Umum :
1. Sekolah Umum/Formal, tidak secara maksimal mengajarkan
pendidikan Agama Islam
2. Majlis Taklim/Pengajian Sorogan rumahan atau
Mushola yang dipandu para Ustadz atau Kyai belum memadai, banyak yang hanya
memfokuskan pengajaran Alqur’an dan Tajwid
3. Ada keinginan dari sebagian masyarakat agar
anak-anaknya dapat memperoleh lebih maksimal pendidikan Agama Islam, khususnya
anak-anak yang tidak belajar di Pesantren
1.
Adanya potensi sumber daya manusia khususnya
alumni Pesantren dan Perguruan Tinggi Agama
2.
Lingkungan masyarakat yang relegius
B. Input-Output
Pengajaran Madrasah Diniyah pada
dasarnya untuk meletakkan dasar-dasar Agama Islam bagi anak didik khususnya
bagi anak-anak yang usia Sekolah Dasar /Madrasah Ibtidaiyyah dan atau
Wajardiknas, antara umur 6 s.d 15 tahun.
Diharapkan dalam dalam usia krusial
ini, anak-anak sudah mampu menguasai dasar-dasar Agama dan cara beribadah yang
benar sehingga ketika menginjak usia dewasa sudah terbiasa dan mampu
mempertimbangkan gerak-langkahnya tidak semata-mata atas dasar apa yang terbaik
bagi dirinya melainkan juga mampu mempertimbangkan apa yang akan ditanggung
secara moral kemasyarakatan maupun Agama sebagaimana yang telah dipelajari.
C. Kendala
1. Sumber Daya Manusia
(1)
Kendala atau bisa jadi tantangan bagi para
pemerhati pendidikan di kalangan kaum Nahdliyin. Kebanyakan sumber ajar Agama Islam
lebih dari 80% adalah Bahasa Arab. Dengan sendirinya Asatidz diutamakan yang mempunyai
pemahaman tentang Agama Islam serta mampu menguasai Bahasa Arab, minimal baca
tulis Arab.
(2)
Madrasah Diniyah yang satu dengan Madrasah Diniyah
yang lain permasalahannya bisa jadi tak sama, ketika dihadapkan pada
kualitas dan kuantitas Asatidz. Bisa jadi
ada satu desa yang surplus tenaga pendidiknya tapi kurang dalam jumlah anak
didik dan kemampuan yang dimiliki tenaga pengajarnya. Namun ada juga desa yang
anak didiknya membludak tapi kekurangan tenaga pengajarnya.
2. Sarana dan Prasarana
(1)
Gedung / Tempat Belajar Mengajar (KBM)
Meskipun tidak sedikit yang sudah
memiliki gedung sendiri namun, masih banyak yang memanfaatkan gedung sekolah
pagi, Mushola dan Masjid
(2) Keadministrasian
Dari sekian banyak Madrasah Diniyah
yang ada di Banyumas hanya beberapa yang sudah melakukan tertib administrasi. Prosentasenya
kurang dari 10% yang sudah benar-benar mengelola administrasi secar ideal.
(3) Kurikulum beraneka Ragam
Keanekaragaman Kurikulum
dilatarbelakangi oleh keberadaan Madin itu sendiri.
Bagi yang menyatu dengan Pondok
Pesantren akan berbeda dengan yang ada di perkampungan. Demikian juga halnya
yang diperkampungan sendiri pun belum tentu sama dengan satu dan lainnya,
dikarenakan manajemen dan Sumber Daya Manusia yang berbeda.
(4) Pendanaan
Untuk pendanaan, khususnya yang berada di luar lingkungan
Pondok Pesantren untuk memutar rodaq roda kehidupan Madrasah masih tergantung
kepada kemampuan donator. Mengandalkan Santri atau siswa saja tidak semua Madin
mampu.
(5) Tidak ada Kesamaan Jenjang dan Waktu
Santri atau siswa dalam satu Madrasah
dengan Madrasah yang lain berbeda. Ada yang mulai dari anak umur 6 s.d 12
Tahun, ada yang usia 10 Tahun s.d 15 Tahun.
Demikian juga dalam waktu KBM pun
berbeda, ada yang memulai kegiatannya mulai pukul 14.00 s.d 16.00 wib, ada juga
yang memulai pada pukul 16.00 s.d 20.00 wib.
KBM Madin Al Ma'arif NU Pancasan |
D. Daftar Usulan
1. PC LP Ma’arif NU mendata semua Madrasah Diniyah
di bawah naungan Jam’iyyah Nahdlatul
Ulama
Ulama
2. Menampung permasalahan yang ada dan ikut
mendampingi dalam penyelesaian masalah.
3. Mengadakan pertemuan berkala dengan Kepala
Madrasah dan Pengurus Madin.
4. Melakukan pendampingan dalam hal akreditasi
Madin dan melakukan pemantauan ke
Departemen terkait.
Departemen terkait.
5. Menyusun klasifikasi Madrasah Diniyah
6. Membuat bahan ajar Aswaja untuk dimasukkan dalam
kurikulum Madin.
Desember, 2007 (abah-arul.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.