A. AS’ILLAH BAHTSUL MASAIL WAQI’IYYAH
1. HIV / AIDS
Deskripsi masalah :
Ada suami positif tertular HIV. Dia tidak mau memberitahukan kepada istrinya karena khawatir kalau istrinya tahu justru akan memohon fasakh nikah ke Pengadilan Agama padahal dia sangat mencintai istrinya. Dalam setiap melakukan hubungan suami istri dia menggunakan kondom untuk menghindari tertularnya penyakit HIV tersebut pada istrinya.
Pertanyaan :
a. Apakah HIV termasuk aib yang membolehkan istri untuk mengajukan fasakh nikah?
b. Bolehkah menyembunyikan penyakit menular semisal HIV kepada pasangan hidupnya?
(Pertanyaan dari : PCNU Kab. Demak)
2. KUOTA HAJI
Deskripsi masalah :
Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilakukan bagi setiap orang Islam yang mampu sekali dalam seumur hidup, kemampuan seseorang untuk beribadah haji berkaitan erat dengan kuota dari pemerintah, apabila yang mendaftar melebihi kuota maka pendaftar diberangkatkan pada tahun berikutnya, seseorang yang menurut daftar tunggu berangkat tahun 2018, dapat diberangkatkan tahun 2012 dengan membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu yang dapat mengupayakan berangkat lebih awal dari daftar tunggu.
Pertanyaan :
a. Bagaimana aturan fiqih tentang tata urutan pemberangkatan haji?
b. Bagaimana pandangan fiqih tentang tindakan kedua belah pihak tersebut, baik pihak calonjama’ah haji maupun pihak yang mengupayakan berangkat lebih awal?
c. Jika ternyata pihak yang mengupayakan pemberangkatan lebih awal tersebut tidak bisa melaksanakan apa yang dijanjikan, apakah dia wajib mengembalikan uang calon jam’ah? Jika ya, berapakah yang wajib dikembalikan?
(Pertanyaan dari PCNU Kab. Jepara)
3. PEMINDAHAN KUBURAN
Deskripsi masalah :
Ada makam seorang Habib/Ulama yang berada di tanah hak milik keluarga dan ramai diziarahi oleh kaum muslimin di sekitarnya. Pemerintah daaerah setempat dalam program pengembangan tata ruang kota menuntut agar kawasan makam itu dijadikan taman kota, maka upaya pemindahkan makampun mutlak diperlukan.
Dalam perundingan dengan pihak keluarga, disepakati bahwa methode pemindahan makam itu dengan mengeruk tanah kuburan dengan lebar 3 m, panjang 4 m, kedalaman 3 m dengan alat berat tanpa menyentuh tubuh mayat sama sekali, kemudian di pindah ke tempat baru yang dilengkapi dengan masjid dan beberapa fasilitas yang dibutuhkan oleh para penziarah, adapun biasaya kesemuanya itu menjadi tanggungan Pemerintah Daerah Setempat.
Pertanyaan :
a. Bagaimana hukum pemindahan mayat dengan cara/methode di atas?
b. Bagaiamana hukum pengambilan dana Pemda untuk kepentingan di atas?
B. AS’ILLAH BAHTSUL MASAIL MAUDLU’IYYAH
PENDIDIKAN IMAN DAN TAQWA
I. Latar Belakang Masalah
Undang-undang RI pada BAB XIII, Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 31 mengamanatkan bahwa :
(1) Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah membiayainya
(3) Pemerintah yang mengusahakan dan menyelenggarakan satu pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur undang-undang
(4) Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Undang-Undang System Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, Pasal 3 juga menyebutkan bahwa fungsi tujuan pendidikan adalah :
Fungsi dan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Selain itu pada Pasal 12 UU Sisdiknas juga disebutkan :
(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a. Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
Iman dan Taqwa merupakan istilah keagamaan. Tafsir dari istilah tersebut mungkin berbeda dari satu tokoh ke tokoh agama yang lain. Hanya saja mereka sepakat bahwa istilah tersebut terkait dengan ajaran agama masing-masing.
II. Permasalahan
1. Apa rumusan iman dan taqwa yang diusulkan oleh NU dalam memahami istilah tersebut?
2. Sudah sejauh mana system pendidikan kita mengupayakan terwujudnya peningkatan iman dan taqwa tersebut?
3. Bagaimana konsep Musyawirin tentang system pendidikan nasional yang meningkatkan kecerdasan bangsa?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.