Sosialisasi Kode Etik Dakwah Dan Sosialisasi Thalassaemia
KH. Chariri Shofa, M.Ag, Ketua MUI Banyumas dan Jajarannya |
Banyu bening Ajibarang (18/7/2012) :
Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas Selasa(17/7) mengadakan
Silaturohmi Ulama dan Sosialisasi Kode Etik Dakwah di gedung Balai Muslimin
Purwokerto.
Sebagaimana disampaikan oleh ketua panitia, Drs. H. UMAR AR dalm laporan
panitia penyelenggaranya mengatakan bahwa selain agenda utamanya Sosialisasi
kode Etik juga ada empat hal yang perlu pembahasan dalam acara kali ini:
1. Komisi Ukhuwah
2. Yayasan Balai Muslimin
3. Kantor MUI
4. Yayasan Thalassaemia
MUI Banyumas mengumpulkan semua elemen umat Islam diharapkan sistem sejuk sejak
awal Ramadlan tercipta. Kalau intrik dimaknai sebagai dinamika mungkin tidak
masalah. Tapi kalau intrik dimaknai konflik maka ini harus dihindari. Dari
sinilah MUI memiliki peran untuk mengakomodir dari semua elemen untuk
tidak menjadikan agen perbedaan pendapat menjadi pemecah umat tapi
diharapkan menjadi rahmat. Sehingga Islam menjadi rahmatallil'alamin,
umatan wasathon dan qurrota a'yun. Sehingga sedap dipandang dan tidak lagi
sangar.
Bentuk konkrit dari semua itu maka MUI Banyumas berinisiatif membuat kode
etik dakwah. Untuk menjadi pedoman para ustadz, ustadzah, para kyai dalam
menyiarkan ajaran Islam khususnya di Banyumas.
Drs. KH. Chariri Shofa, M.Ag, Ketua MUI Banyumas :
Wasiat Nabi Muhammad SAW pada umatnya
yang ingin selamat dunia dan akheratnya diupayakan untuk berpegang teguh dengan
Alqur’an dan sunnah rosul. Namun yang menjadi persoalan ajaran yang ada dalam
Alqur’an dan Hadis merupakan sesuatu yang tinggal pakai. Melainkan memerlukan
suatu kajian yang mudah dan ringan. Nah dari sinilah penafsiran diperlukan.
Cuma sayangnya penafsiran yang tidak sama menciptakan perbedaan-perbedaan yang
dapat mengakibatkan konflik horizontal. Maka untuk meminimalisir MUI
berinisiatif membuat kode etik Dakwah.
Kegiatan dakwah islamiyah merupakan tanggungjawab keagamaan setiap muslim.
Eksistensi ummat Islam akan semakin kokoh jika aktifitas dakwah dilakukan
dengan baik dalam arti dakwah yang terencana, sistematis dan dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi kode etik dalam berdakwah. Keberhasilan berdakwah
menyangkut banyak hala seperti materi, method maupun media yang digunakan dalam
berdakwah. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan dakwah, seorang Da’i harus
memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu yaitu kualifikasi moral dan
intelektual sehingga dakwah yang dilakukan seseorang Da’i akan mencapai tujuan
dakwah secara optimal.
dr Basalamah, Sp.A dalam sosialisasi Thallasaemia |
Buku saku Kode Etik Berdakwah di Masyarakat Kabupaten Banyumas yang
diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama (MUI) Kabupaten Banyumas yang
terdiri ; Pembukaan dan 7 bagian dengan 12 pasal itu merupakan pedoman yang
harus dijadikan rujukan oleh para Da’i di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan
aktifitas dakwah.
Kode etik ini merupakan pola aturan, tata cara, atau pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan dakwah sehingga kegiatan dakwah mencapai tujuannya.
Terbitnya buku saku Kode Etik Dakwah di Kabupaten Banyumas dimaksudkan untuk
menjadi pedoman para Da’i dalam berdakwah sehingga dakwah yang dilakukannya
mampu menghadirkan pencerahan pemahaman dan pengamalan agama Islam sehingga
ajaran-ajaran Islam betul-betul diprektikkan dalam kehidupan sehari-hari. (abah-arul.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.