Minggu, 22 Juli 2012

Silaturahmi Ulama dan Sosialisasi Kode Etik Dakwah Kabupaten Banyumas


Sosialisasi Kode Etik Dakwah Dan Sosialisasi Thalassaemia

KH. Chariri Shofa, M.Ag, Ketua MUI Banyumas dan Jajarannya
Banyu bening Ajibarang (18/7/2012) : Dewan Pimpinan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas Selasa(17/7) mengadakan Silaturohmi Ulama dan Sosialisasi Kode Etik Dakwah di gedung Balai Muslimin Purwokerto. 

Sebagaimana disampaikan oleh ketua panitia, Drs. H. UMAR AR dalm laporan panitia penyelenggaranya mengatakan bahwa selain agenda utamanya Sosialisasi kode Etik juga ada empat hal yang perlu pembahasan dalam acara kali ini:
1. Komisi Ukhuwah
2. Yayasan Balai Muslimin
3. Kantor MUI
4. Yayasan Thalassaemia


MUI Banyumas mengumpulkan semua elemen umat Islam diharapkan sistem sejuk sejak awal Ramadlan tercipta. Kalau intrik dimaknai sebagai dinamika mungkin tidak masalah. Tapi kalau intrik dimaknai konflik maka ini harus dihindari. Dari sinilah MUI memiliki peran untuk mengakomodir dari semua elemen untuk  tidak menjadikan agen perbedaan pendapat menjadi pemecah umat  tapi diharapkan menjadi rahmat. Sehingga Islam menjadi rahmatallil'alamin,   umatan wasathon dan qurrota a'yun. Sehingga sedap dipandang dan tidak lagi sangar.

Bentuk konkrit dari semua itu maka MUI Banyumas berinisiatif membuat kode etik dakwah. Untuk menjadi pedoman para ustadz, ustadzah, para kyai dalam menyiarkan ajaran Islam khususnya di Banyumas.

Drs. KH. Chariri Shofa, M.Ag, Ketua MUI Banyumas :
Wasiat Nabi Muhammad  SAW pada umatnya yang ingin selamat dunia dan akheratnya diupayakan untuk berpegang teguh dengan Alqur’an dan sunnah rosul. Namun yang menjadi persoalan ajaran yang ada dalam Alqur’an dan Hadis merupakan sesuatu yang tinggal pakai. Melainkan memerlukan suatu kajian yang mudah dan ringan. Nah dari sinilah penafsiran diperlukan. Cuma sayangnya penafsiran yang tidak sama menciptakan perbedaan-perbedaan yang dapat mengakibatkan konflik horizontal. Maka untuk meminimalisir MUI berinisiatif membuat kode etik Dakwah. 

Kegiatan dakwah islamiyah merupakan tanggungjawab keagamaan setiap muslim. Eksistensi ummat Islam akan semakin kokoh jika aktifitas dakwah dilakukan dengan baik dalam arti dakwah yang terencana, sistematis dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kode etik dalam berdakwah. Keberhasilan berdakwah menyangkut banyak hala seperti materi, method maupun media yang digunakan dalam berdakwah. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan dakwah, seorang Da’i harus memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu yaitu kualifikasi moral dan intelektual sehingga dakwah yang dilakukan seseorang Da’i akan mencapai tujuan dakwah secara optimal.

dr Basalamah, Sp.A dalam sosialisasi Thallasaemia
Buku saku Kode Etik Berdakwah di Masyarakat Kabupaten Banyumas yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Majlis Ulama (MUI) Kabupaten Banyumas yang terdiri ; Pembukaan dan 7 bagian dengan 12 pasal itu merupakan pedoman yang harus dijadikan rujukan oleh para Da’i di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan aktifitas dakwah.
Kode etik ini merupakan pola aturan, tata cara, atau pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan dakwah sehingga kegiatan dakwah mencapai tujuannya.

Terbitnya buku saku Kode Etik Dakwah di Kabupaten Banyumas dimaksudkan untuk menjadi pedoman para Da’i dalam berdakwah sehingga dakwah yang dilakukannya mampu menghadirkan pencerahan pemahaman dan pengamalan agama Islam sehingga ajaran-ajaran Islam betul-betul diprektikkan dalam kehidupan sehari-hari. (abah-arul.blogspot.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.